Ahad 20 Mar 2016 21:34 WIB

Pemerintah Wajib Lindungi Hak Jamaah Umrah

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: EPA/MIKE NELSON
Ilustrasi Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak dilakukannya penelusuran terhadap oknum travel yang menelantarkan jamaah umrah di Rumah Sakit Jeddah tanpa pendampingan dari pihak travel. Mulai dari kelengkapan izin sampai kepada pemilik usaha travel.

“Apabila orang tersebut tidak memiliki izin dan berani memberangkatkan dan menelantarkan orang sakit di Saudi, kami meminta pemerintah untuk segera melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian secara langsung dan secara proaktif,” ujar Saleh saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/3).

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenag bukan hanya bertanggungjawab membina para travel tetapi juga melindungi hak para jamah umrah. Termasuk ketika menghadapi kasus penipuan dan penelantaran.

“Jangan tunggu jamaah yang melapor tetapi kalau perlu Kemenagyang melapor ke polisi,” tegasnya.

Saleh melihat banyaknya kasus penipuan yang muncul disebabkan karena Kemenag terlalu mudah mengelurkan izin yang menyebabkan travel umrah semakin menjamur. Sehingga, kompetisi tidak sehat antar travel pun tidak terelakkan. Akibatnya, banyak dari mereka yang menawarkan harga yang tidak rasional.

Tidak adanya hukuman yang konkrit dari negara terhadap pelaku travel nakal juga menjadi penyebab tumbuh suburnya kasus penelantaran dan penipuan jamaah. Menurut Saleh, perbuatan travel nakal ini tidak hanya cukup diganjar dengan hukum perdata yang bisa didenda dengan ganti rugi melainkan juga berkenaan dengan hukum pidana karena telah menipu masyarakat.

Selain pemerintah, kata Saleh, masyarakat juga perlu cermat dalam memilih travel umrah. Tingginya antusias untuk berumrah, sering membuat masyarakat tergiur dengan biaya murah namun abai terhadap syarat kelengkapan travel umrah yang layak pilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement