Sabtu 30 Apr 2016 13:54 WIB

Bagi Jamaah yang Ingin Berhaji Dua Kali, Tunggu 10 Tahun

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Haji
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta aturan Menteri Agama (Menag) terkait penundaan berhaji bagi calon jamaah lebih dari dua kali untuk segera dilaksanakan.

"Kita sepakat dengan aturan yang ingin dikeluarkan Menag, bagi jamaah yang ingin berhaji dua kali tunggu 10 tahun," kata dia saat konferensi pers terkait pengumuman Ongkos Naik Haji (ONH) 2016 di komplek parlemen, Ahad (30/4).

Aturan ini, menurut dia, mampu mengurangi antrean calon jamaah haji yang kini sudah mencapai lebih dari 10 tahun. Dengan penundaan ini diharapkan calon jamaah haji mengerti yang telah menunaikan haji lebih dari sekali dapat mengerti.

Saleh menegaskan, aturan ini bukan berarti melarang calon jamaah untuk berhaji lebih dari dua kali. "Kita tidak bisa melarang ummat beribadah, tapi aturan ini dibuat agar memberikan kesempatan bagi jamaah yang belum pernah sama sekali menunaikan ibadah haji."

Saat ini setidaknya ada tiga juta jamaah haji yang telah masuk dalam nomor antrean keberangkatan haji. Jumlah itu semakin melonjak karena adanya kemudahan mendaftarkan haji oleh lembaga perbankan syariah, dengan meminjamkan dana terlebih dahulu ke jamaah.

Baca juga, Kemenag Diminta Transparan Soal Dana Makanan Jamaah Haji.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement