Rabu 10 Aug 2016 09:58 WIB

Amphuri Usulkan Perbaikan Sistem Numerik di Haji Khusus

Rep: Amri Amrullah/ Red: Achmad Syalaby
Logo AMPHURI
Foto: www.amphuri.org
Logo AMPHURI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengusulkan perbaikan total pengelolaan haji khusus. Perbaikan sistem tersebut berupa pemberlakuan nomor urut jamaah sesuai dengan masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut dia, dengan sistem yang ada selama ini pengisian kuota dari jamaah yang batal berangkat sangat merugikan PIHK. Dia menjelaskan, semua penomoran jamaah haji khusus  berurutan, walaupun dari PIHK yang berbeda.

Belakangan terjadi pengambilan acak, nomor jamaah yang menggantikan jamaah lain akibat gagal berangkat. Akibatnya ketika setiap tahun ada calon jamaah haji yang batal berangkat, mereka yang menggantikan seringkali tidak berasal dari satu PIHK. 

Namun dari dari PIHK yang berbeda, yang mereka tidak mendaftarkan dananya ke PIHK tersebut. "Ini merugikan PIHK yang lain, yang tiba-tiba kejatuhan jamaah dari travel lain," ujar Sekretaris Jendral Amphuri Budi Firmansyah, Selasa (9/8).

Masukan agar pergantian jamaah bisa digantikan dari jamaah PIHK yang sama ini, menurut dia, telah disampaikan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui asosiasi termasuk Amphuri. Pihaknya mengharapkan agar masing-masing PIHK mendapatkan urutan penomoran jamaah haji secara khusus. 

Menurut dia, dengan urutan penomoran secara khusus di masing-masing PIHK dapat menghindari adanya pergantian jamaah yang batal ganti cross PIHK. Sehingga pergantian jamaah hanya dilakukan dari satu PIHK bukan dari jamaah PIHK yang lain.

Namun, kata dia tanggapannya dari Kementerian Agama, ternyata mengejutkan. Yakni kebijakan menghapuskan batal ganti jamaah tahun depan, bukan pada perbaikan penomoran jamaah. Budi mengungkapkan  kebijakan penghapusan batal ganti jamaah ini berpotensi akan memperbesar kekosongan kuota.

Padahal, lanjutnya, kekosongan kuota itu seharusnya bisa dioptimalkan agar memperpendek waktu antrean jamaah haji khusus yang kini mencapai empat hingga lima tahun. "Karena itu kita berharap Kemenag bisa memperbaiki sistem numerik jamaah ini, kalau perlu moratorium dulu pendaftaran haji khusus beberapa bulan agar dilakukan perbaikan secara menyeluruh," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement