REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kemeneterian Agama (Kemenag) mengusut pihak yang mengirim 177 calon jamaah haji Indonesia untuk berangkat dari Manila, Filipina.
"Terkait hal ini, YLKI mendesak Kementerian Agama untuk mengusut pihak yang mengirimkan calon jamaah haji tersebut," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis yang diterima republika.co.id, Senin (21/8).
Menurut Tulus, apabila ternyata pelakunya adalah agen perjalanan haji, maka Kemenag harus memberikan sanksi tegas. Yakni, masukkan ke daftar hitam atau bahkan mencabut ijin operasinya.
Tulus menegaskan, Dirjen Haji Kemenag tidak bisa berdalih, kasus ini adalah bukan tanggung jawabnya. Ia meyakini, adanya jamaah haji yang berangkat melalui negara tetangga, merupakan tanggung jawab Ditjen Haji Kemenag.
Tulus mengingatkan pada masyarakat, sebaiknya mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji dengan prosedur yang benar, jangan tergiur iming-iming dari oknum tertentu yang berujung pada penipuan.
Setidaknya terdapat 177 calon jamaah haji dari Indonesia, yang terlantar di Manila, Filipina. Mereka mayoritas dari Sulawesi, yang ingin berangkat haji dari Filipina. Saat ini, mereka tertahan di Bandara Fiilipina dan tidak bisa diberangkatkan.




