Rabu 24 Aug 2016 12:06 WIB

Menag: WNI tak Bisa Berhaji Lewat Negara Lain

Rep: wahyusuryana/ Red: Damanhuri Zuhri
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus-kasus terkait haji seakan terus bermunculan di Indonesia. Kali ini, 117 calon jamaah haji yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tertipu travel dengan iming-iming berangkat dari Filipina.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan warga negara Indonesia yang ingin melakukan ibadah haji, tidak bisa berangkat dari negara lain.

Pasalnya, setiap negara sudah memiliki kuota masing-masing yang ditentukan Arab Saudi, dan aturan itu memang berlaku ke semua negara.

"Bagaimanapun juga haji harus lewat Tanah Ar, kuota resmi, tidak bisa WNI memakai kuota negara lain," kata Lukman mengingatkan, Rabu (24/8).

Maka itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji dan umrah, agar lebih teliti terhadap travel-travel yang akan digunakan.

Demi menghindari penipuan, Lukman meminta masyarakat cek izin travel yang bersangkutan, atau dapat langsung mengakses situs Kementerian Agama.

Terkait 117 calon jamaah haji Indonesia di Filipina, ia menerangkan Polri sudah turun langsung dan secepat mungkin akan segera diselesaikan. Namun, Lukman meminta masyarakat memahami kalau keberangkatan melalui negara lain, tentu harus dengan paspor negara yang bersangkutan.

Untuk pengusutan, menag mengaku masih akan menunggu bukti-bukti terbaru, yang tentu saja kuat dan dapat dibuktikan secara hukum. Hal itu dikarenakan praktek penipuan berangkat lewat negara lain tersebut, kabarnya bukan kali ini saja terjadi tapi sudah dilakukan beberapa kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement