Rabu 24 Aug 2016 12:35 WIB

AMPHURI: Ambil Pelajaran dari Kasus Penipuan Haji di Filipina

Rep: Amri Amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Logo AMPHURI
Foto: www.amphuri.org
Logo AMPHURI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) berharap kasus penipuan haji terhadap 177 WNI di Filipina menjadi pelajaran berharaga buat Muslim Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji.

Ketua Dewan Kehormatan AMPHURI, Rinto Raharjo meminta Muslim Indonesia tik lagi mudah diiming-imingi berangkat haji di luar jalur Kementerian Agama (Kemenag).

"AMPHURI untuk kesekian kalinya menyerukan kepada umat Islam, terutama di Sulawesi, NTB, Madura, jangan mudah teriming-iming sesuatu yang tidak masuk akal. Paket Umrah dan Haji hanya sah dibeli dari Penyelenggara Resmi yang berlisensi/izin Kementrian Agama Republik Indonesia," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/8).

Kepada Muslim di tanah air, Rinto mengingatkan pelajaran dari kasus tersebut dan berbagai kasus penipuan haji dan umrah lain adalah cerdaslah memilih. Dan cermatlah dalam mempercayai biro haji khusus, teliti sebelum membeli. "Izin Umrah dan Haji bisa dicek di Kemenag RI atau websitenya," ujarnya.

Rinto juga menegaskan jamaah jangan mudah percaya dengan model pemasaran menggunakan tokoh, kiai atau ustaz. Sebab mereka para tokoh, kiai atau ustaz itu terkadang juga kurang teliti, sehingga publik yang tertipu dan akhirnya menjadi korban.

Kasus penelantaran 177 jamaah haji Indonesia di Filipina ini, menurutnya merupakan murni penipuan. Bukan hanya menipu pemerintah Filipina, tetapi juga menipu ratusan jamaah yang memiliki niat murni menunaikan rukun Islam kelima, beribadah haji.

"Penyelenggaranya harus bertanggung jawab dan mohon ampun kepada Allah SWT. Namun pihak yang berwajib harus segera bertindak karena ini tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Pidana penjara paling lama empat tahun. Dapat dijerat juga dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement