REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan masih belum menetapkan tersangka untuk kasus 177 WNI yang berpaspor Filipina untuk menunaikan ibadah haji.
Namun Agus Andrianto mengaku bahwa kasus ini sudah naik menjadi penyidikan. "Sudah (naik sidik), cuma penetapan tersangkanya belum," ungkap Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Agus mengatakan untuk kasus ini sebenarnya diminta oleh kejaksaan untuk displit. Sehingga Agus mengaku kasus tersebut, pihaknya sudah membuat lima laporan polisi (LP). "Ada lima LP kalau enggak salah," ujar Agus.
Untuk diketahui kasus ini muncul saat pihak Imigrasi Filipina menahan 177 WNI calon jamaah haji yang berangkat menggunakan paspor Filipina. Sehingga sebanyak sembilan orang WNI kini masih di Filipina untuk dimintai keterangan oleh otoritas Filipina sebagai saksi.
Agus meyakinkan sembilan orang ini nantinya akan segera dipulangkan apabila keterangan yang dibutuhkan pihak Filipina sudah cukup.
Filipina saat ini telah menetapkan lima orang tersangka dari kasus tersebut. Pihak otoritas Filipina pun telah menyita sejumlah dokumen yang diduga sebagai berkas pembuatan paspor Filipina dan dokumen pemberangkatan haji.