Kamis 15 Sep 2016 19:28 WIB

Dirjen Haji: Membawa Barang Terlarang Rugikan Jamaah

Bagasi jamaah haji Indonesia (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Bagasi jamaah haji Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengingatkan membawa barang yang dilarang dalam kopor, seperti air zam-zam, hanya akan merugikan jamaah haji.

"Pada akhirnya, mereka sendiri yang akan merugi kalau tetap membawa air zamzam di dalam koper. Di samping berbahaya," kata Abdul Djamil di Hotel Nasamat Al Khair, Mahbas Jin, Mekkah, Kamis (15/9).

Kopor yang terbukti membawa barang terlarang, kata Abdul Djamil, berpeluang besar dibongkar di bandara yang dapat mengakibatkan keterlambatan penerbangan sehingga merugikan seluruh jamaah haji Indonesia.

"Kalau dibongkar di sini (di Makkah) tidak masalah. Tapi kalau dibongkar di bandara jelang take off pesawat, akan menghambat dan yang dirugikan jamaah haji secara keseluruhan," jelasnya mengingatkan.

Abdul Djamil dengan didampingi Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis meninjau langsung penimbangan kopor jamaah haji Indonesia kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Padang yang akan pulang ke Tanah Air, Sabtu (17/9).

Kepala Sektor dan Kepala Kloter jauh-jauh hari menurut Abdul Djamil, telah melakukan sosialisasi kepada para jamaah haji Indonesia, dilarang membawa air di dalam kopor termasuk air zam-zam.

"Mudah-mudahan nanti ketika dicek di bandara melalui x-ray, itu benar-benar tidak ada. Tapi kelebihan muatan itu satu dua masih ada," kata Abdul Djamil seraya menjelaskan sosialisasi dilakukan berlapis hingga ketua regu.

Abdul Djamil mengimbau jamaah agar yang barang bawaannya lebih dari ketentuan 32 kilo gram mengirim barang-barangnya melalui jasa kargo. "Supaya lancar di bandara," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Daerah Kerja Mekkah, Arab Saudi, Arsyad Hidayat mengatakan pada musim haji 2015 petugas menyita tiga ton air zamzam dari jamaah menjelang kepulangan ke Tanah Air.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement