Jumat 16 Sep 2016 13:42 WIB

Hotel Transit Jadi Catatan Penyelenggaraan Haji Khusus

Jamaah haji khusus Al Haramain bersiap berangkat menuju Tanah Suci
Foto: Antara
Jamaah haji khusus Al Haramain bersiap berangkat menuju Tanah Suci

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kasie Pengendali PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) Daker Makkah, Muhammad Fahri, mengatakan keberadaan hotel transit menjadi catatan dalam penyelenggaraan haji khusus tahun ini. Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Agama, akan mempertegas soal peraturan terkait hotel transit.

‘’Secara umum hotel-hotel PIHK di sekitar Zamzam Tower itu sudah oke. Hanya hotel transit perlu catatan. Perlu diperjelas kata-kata setara dengan hotel bintang empat,’’ ungkap Muhammad Fahri di Syisyah, Makkah, Jumat (16/9) siang waktu Saudi.

Aturan PMA (Peraturan Menteri Agama) menyebutkan, hotel transit harus setara hotel bintang empat. Tapi, kata Muhammad, masih ada PIHK yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam PMA terkait penyediaan hotel transit.

Seperti kasus 75 haji khusus dari travel Happy Prima Wisata yang ditempatkan di hotel transit di wilayah Shaukiyah, sekitar 14 kilometer dari Masjidil Haram, yang terbilang tidak layak.

Membayar biaya haji dengan kisaran 10.000 dollar AS - 12.000 dollar AS atau Rp 130 juta hingga Rp 157 juta, mereka mendapat fasilitas penginapan yang tidak ber-AC dan jauh dari Masjidil Haram dengan satu kamar diisi 12 orang.

Dalam perjanjian kerja dengan jamaah, pihak PIHK menjanjikan hotel-hotel dekat Masjidil Haram. Selebihnya ada juga hotel transitnya. ‘’Mereka biasanya pilih hotel-hotel transit yang letaknya jauh. Jauh sebenarnya tidak masalah ketika kendaraan operasionalnya tersedia,’’ kata Muhammad menerangkan.

Persoalan katering haji khusus pun demikian. PIHK yang menempatkan jamaahnya di hotel-hotel sekitar Masjidil Haram itu tidak memiliki persoalan dalam masalah catering.

‘’Kalau hotel yang dikatakan bintang lima, kita sudah lihat sendiri kateringnya standar hotel. Makanan internasional tapi selera Indonesia. Kita sudah lihat. Itu sudah ditaati,’’ kata Muhammad. ‘’Hanya yang hotel transit boleh dikata yang harus diperbaiki oleh PIHK. Termasuk masalah kateringnya.’’

Terkait kesehatan haji khusus pun perlu menjadi catatan. Meski Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) tetap akan menerima haji khusus, tetapi PIHK tetap harus menyediakan seorang petugas dokter. Regulasi telah mengatur setiap 75 orang jamaah wajib membawa dokter termasuk obat-obatan. ‘’PIHK semestinya menyediakan sarana obat-obatan,’’ katanya.

Terakhir yang menjadi catatan yakni masalah komunikasi PIHK. Muhammad menyarankan PIHK wajib melapor ketika tiba di wilayah kerja Makkah, Madinah atau pun Jeddah. 

‘’Ketika memasuki wilayah kerja apakah Makkah, Madinah atau Jeddah, mereka harusnya melapor dan memberitahukan program kerja yang akan dilakukan di wilayah kerja tersebut. Hal itu penting sekali agar kita bisa melakukan pemantauan. Sehingga, ketika terjadi sesuatu, kita bisa membantu,’’ katanya menerangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement