REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan, bahwa asuransi jiwa bagi 238 jamaah haji yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1437H/2016M, sudah dibayarkan. Sampai dengan 24 Oktober 2016 lalu, total data jamaah wafat yang masuk sebanyak 348 orang.
"Dari jumlah itu, Kementerian Agama telah mengajukan klaim asuransi untuk 244 orang," kata Ahda, Kamis (27/10). Adapun 104 jamaah lainnya, akan diajukan klaim asuransinya setelah Surat Keterangan Kematian (SKK) diterbitkan oleh KJRI Jeddah bagi jamaah yang wafat di Saudi. Selain itu, rekam medis dan SKK dari Kanwil Kemenag Provinsi bagi jamaah yang wafat sebelum sampai asrama, tapi sudah berangkat dari rumah.
"Dari proses klaim sebanyak 244, telah terbayar sebanyak 238 orang. Sementara 6 klaim lainnya belum bisa diproses karena gagal transfer akibat tabungan haji yang bersangkutan telah ditutup," ujarnya.
Ahda mengaku, kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidang Haji pada Kanwil Kemenag Provinsi untuk segera menghubungi ahli waris jamaah guna menyiapkan nomor rekening yang akan digunakan sebagai sarana transfer klaim asuransinya. Proses klaim asuransi jiwa jamaah haji tahun ini dilakukan oleh pihak Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mewakili ahli waris.
Hal ini sudah tertuang dalam Perjanjian Jasa Asuransi Jiwa Jamaah Haji Indonesia antara Kementerian Agama dengan PT. Amanah Githa. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses klaim asuransi, mengingat tahun sebelumnya klaim asuransi harus dilampiri dengan surat permohonan dari ahli waris.
"Tahun ini tidak, karena pemerintah yang langsung klaim. Dan, langsung disampaikan ke ahli waris. Jadi, pemerintah jemput bola, melayani jamaah sampai tuntas," ucap Ahda.
"Alhamdulillah lancar, karena polanya diubah. Prinsip, kalau sudah keluar COD, langsung kita ajukan klaimnya. Klaim langsung dari saya selaku Diektur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, bukan dari ahli waris," tambahnya.
Sebagai bagian dari perlindungan kepada jamaah haji, Kementerian Agama bersepakat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memberikan asuransi jiwa dengan premi Rp 50 ribu kepada seluruh jamaah haji Indonesia. Dari premi tersebut, klaim asuransi yang diterima jemaah haji yang wafat sebesar Rp 15 juta.