REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi membantah isu yang dipublikasikan media Pakistan dan tersebar di media sosial terkait penghapusan biaya bagi jamaah haji dan umrah kedua. Aturan baru biaya visa haji dan umrah kedua dan seterusnya berlaku sejak tahun 1438 Hijriyah atau Oktober 2016 lalu.
Dilansir dari Arabnews, Ahad (13/11) bagi jamaah haji dan umrah yang baru melaksanakan ibadah pertama kali, Pemerintah Arab Saudi akan menanggungnya. Untuk jamaah haji dan umrah kedua akan dikenakan biaya sebesar 2.000 riyal.
Pusat Bimbingan dan Hubungan Informasi Kementrian Haji Usamah Khan mengatakan hingga saat ini tidak ada pengumuman untuk menghapus biaya visa. Dia menegaskan berita penghapusan dalam media Pakistan dan media sosial hanya isu dan palsu.
CEO Global Haji dan Umrah Privat Pakistan, Tahir Mahmood mengatakan tidak ada perintah untuk mengumumkan pemerintah Arab Saudi menghapus biaya visa haji dan umrah. Berita terkait masalah tersebut sebenarnya berasal dari keluhan umat muslim di Pakistan yang membebankan biaya tambahan untuk visa.
"Banyak orang yang tidak dapat melaksanakan umrah karena tidak memiliki cukup dana untuk membayar biaya tambahan 2.000 riyal. Mereka meminta Kerajaan Arab Saudi untuk menghapus biaya ini," ujar Tahir menjelaskan.