REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengapresiasi langkah Pemerintah Arab Saudi membatalkan kebijakan penerapan visa umrah berbayar bagi jamaah haji dan umrah yang akan kembali berhaji atau berumrah untuk kali kedua atau lebih. Pengumuman pembatalan ini disampaikan langsung Raja Salman sebagaimana diwartakan melalui televisi dan media daring Saudi.
Menteri Agama Lukman Hakim mengapresiasi pembatalan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Saudi dalam dua bulan terakhir ini. Pembatalan ini diharapkan akan mempermudah jamaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah.
''Kita semua beryukur dengan pembatalan pengenaan biaya visa bagi jamaah haji dan umrah. Kami mengapresiasi kebijakan tersebut karena tidak akan menjadi kendala bagi mereka yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci," kata Lukman seperti dilansir laman resmi Kemenag, Kamis (17/11).
Sebelumnya, saat bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed al-Shuibi, Senin (7/11) lalu, Lukman juga menyampaikan harapannya agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jamaah umrah dan petugas haji.
''Kami mohon dengan sangat, untuk jamaah umrah dari Indonesia, kebijakan biaya visa bisa dikecualikan. Karena, umrah bagi kami adalah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan. Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan,'' tutur Lukman.
Selain visa umrah, Lukman juga berharap visa petugas haji bisa dibebaskan biaya. Sebab, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, para petugas haji justru harus berpengalaman. Artinya, mayoritas dari mereka telah menunaikan ibadah Haji. ''Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani,'' ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil. Dia bersyukur atas pembatalan kebijakan ini karena sesuai dengan harapan banyak negara pengirim jamaah haji dan umrah.
''Awal November, Menteri Agama bersurat kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mengecualikan jemaah umrah dari ketentuan membayar 2.000 rial,'' ungkap Djamil.
Dalam paparan Indeks Kepuasan Jamaah Haji Indonesia (IKJHI) 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan IKJHI 2016 meningkat dari 82,67 persen pada 2015 menjadi 83,83 persen pada 2016 atau berada dalam kategori memuaskan.
Hasil survei juga mencatat masukan dari jamaah, salah satunya adalah petugas ibadah haji hendaknya sudah pernah berhaji agar lebih fokus memerhatikan dan membantu jamaah.