Jumat 02 Dec 2016 16:01 WIB

Simpuh, Permudah Akses Informasi Layanan Umrah

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Agung Sasongko
 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil memberikan kata sambutan saat pembukaan musyawarah nasional ke-IV sekaligus launcing aplikasi Amphuri.go di Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil memberikan kata sambutan saat pembukaan musyawarah nasional ke-IV sekaligus launcing aplikasi Amphuri.go di Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) meluncurkan sistem dan aplikasi elektronik untuk perjalanan ibadah umrah. Berbasis teknologi, Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah Online (Simpuh) dan aplikasi Umrah Cerdas resmi diluncurkan di Kota Bandung, Jumat (2/12).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)  Kemenag RI Abdul Jamil mengatakan aplikasi berbasis online ini ditujukan untuk mempermudah akses informasi mengenai layanan umrah kepada masyarakat.

"Ini bagian upaya kita untuk membuat layanan serba smart dalam memudahkan mengetahui informasi penyelenggaraan ibadah umrah," kata Abdul Jamil di Hotel Grand Royal Panghegar, Kota Bandung, Jumat (2/12).

Abdul menjelaskan layanan informasi  penyelenggaraan umrah berbasis online ini tidak hanya memudahkan masyarakat. Tapi juga pemerintah serta biro perjalanan umrah.

Simpuh yang diluncurkan, ujarnya, merupakan sistem untuk memonitoring dan melapor penyelenggaraan umrah. Aplikasi ini ditujukan bagi para stake holder penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, baik Ditjen PHU, Kanwil Kemenag, Provider Visa dan PPIU.

Dengan adanya aplikasi ini, Abdul menilai akan memudahkan dalam membuat laporan mengenai pelaksanaan umrah. Informasi mengenai jumlah jamaah yang berangkat, perizinan dan sebagainya.  Informasi tersebut dikatakannya sangat penting. Terutama dalam hal pengawasan kepada penyelenggara ibadah umrah.

"Karena umrah dilaksanakan oleh penyelenggara dari swasta, pemerintah wajib mengawasi. Sehingga ini harus ada hubungan yang bisa terjalin melalui program online," ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement