Sabtu 14 Jan 2017 15:31 WIB

Ingin Gunakan Dana Haji untuk Investasi, Pemerintah Diminta Siapkan Dulu Lembaganya

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Joko Sadewo
Ibadah haji
Foto: Reuters
Ibadah haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Terkait usulan investasi dana haji, DPR menyebut aturan keuangan haji dan badan pengelola dana haji (BPKH) harus ada lebih dulu. Karena, dana haji adalah dana umat dan BPKH yang diamanatkan mengelola dana tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengatakan, sudah ada undang-udang yang mengatur pengelolaan dana haji yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji (PKH), jangan itu dilanggar. Di sana jelas disebut pengelolaan dana haji adalah kewenangan BPKH.

UU 34/2014 juga menyebut dalam setahun peraturan perundangannya harus sudah jadi. ''UU 34 disahkan 2014. Ini sudah 2017. Ini akan jadi catatan kami untuk Menteri Agama dalam rapat kerja Senin,'' kata Ledia melalui telepon, Sabtu (14/1).

Ia menekankan, saat ini fokus Kementerian Agama adalah menyelesaikan dulu peraturan turunan UU 34/2014 tentang PKH dan membentuk BPKH. ''Ini uang umat, harus ikut aturan. Buat aturan turunannya dulu. Jangan jadi pelanggar aturan,'' ungkap Ledia.

Ia juga mengingatkan, UU PKH adalah inisiatif dari pemerintah. Harusnya pemerintah lebih paham. Presiden dan menteri bisa berganti, tapi birokrasinya sama. Jadi, amanat undang-undang harusnya tetap dijalankan.

Ledia membenarkan kalau BPKH punya kewenangan lebih leluasa dalam mengelola dana haji selama sesuai syariah, maslahat, dan yang terpenting keamanan dana terjamin. Pemerintah punya surat berharga syariah negara (SBSN). Penempatan dana haji di SBSN harus dilihat juga prosesnya.

Selama ini dana haji hanya boleh didepositokan. Kalau di luar itu, bisa ada pelanggaran karena ada Undang-Undang Keuangan Negara dimana pemerintah tidak boleh menginvestasikan dana masyarakat.

''Kalau sayang itu dana didiamkan, lalu selama ini kemana saja? Keseriusan Kemenag yang ditunggu,'' ungkap Ledia.

Karena itu, ia menegaskan Kemenag harus menyelesaikan dulu peraturan turunan UU PKH dan segera membentuk BPKH. Sekarang BPKH baru masuk tahap rekrutmen Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, belum proses ini dan itu yang masih panjang. Calon Anggota BPKH juga akan uji kepatutan dan kelaikan di DPR.Kalau presiden serius, kata Ledia, harus semua ini bisa cepat. Ia menyayangkan Kemenag berpikir ini semua yang berkaitan dengan PKH harus selesai bersamaan sekaligus, padahal tidak demikian. Sebab amanat UU 34/2014 adalah ada dulu peraturan turunan UU PKH dalam setahun dan menyusul BPKH.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement