IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengaku tidak mengetahui ada wacana izin operasional Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan diberlakukan seumur hidup. Mereka juga menilai tidak masuk akal kalau izin PIHK berlaku seumur hidup.
"Kalau (izin PIHK) untuk selama-lamanya gak masuk akal, semua izin ada batasnya," kata Ketua Dewan Kehormatan AMPHURI, Rinto Rahardjo kepada Republika.co.id, Rabu (18/1).
Ia menerangkan, kalau izin PIHK diberlakukan seumur hidup dikhawatirkan ada yang menyalahgunakannya. Mungkin mereka juga berpikir, kalau ada kesalahan tentu ada risiko yang harus ditanggung.
Dijelaskan dia, sekarang beberapa travel yang melakukan kesalahan, sanksinya diperingatkan. Ada juga yang ditutup beberapa tahun karena berbuat salah. Kalau izin PIHK diminta seumur hidup, begitu ada kesalahan mungkin Kementerian Agama langsung menutup selamanya.
"Sekarang ini (izin PIHK) tiga tahun, kalau mau diperpanjang jadi lima tahun, masuk akal," ujarnya.
Ia menjelaskan, seperti halnya pergantian menteri setiap lima tahun sekali. Jadi, kalau meminta izin seumur hidup merupakan permintaan yang aneh.
Ia juga menegaskan, pihak AMPHURI tidak tahu persis berita mengenai wacana izin PIHK akan diberlakukan seumur hidup. Sebab, kalau mau menyampaikan perpanjangan, seluruh asosiasi tahu. Artinya, kalau mau minta izin ke Kementrian Agama harus bersama-sama dengan asosiasi yang lainnya.
"Saya tidak tahu, tidak pernah diajak ngobrol," ujarnya. Menurut Rinto, kalau pihaknya diajak untuk meminta izin PIHK agar diberlakukan seumur hidup, pihaknya akan menolak karena tidak masuk akal.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) mengusulkan agar izin PIHK diberlakukan seumur hidup. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid mengatakan, gagasan izin PIHK diberlakukan seumur hidup layak dipertimbangkan.