Senin 23 Jan 2017 19:24 WIB

Kemenag Subang Roadshow Sosialisasi Penyelenggaraan Haji

Paspor Haji (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Paspor Haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  SUBANG --Dalam rangka mempersiap penyelenggaraan Haji tahun 1438 H/2017 M, Kepala Kemenag Kabupaten Subang didampingi Kasi PHU melakukan roadshow ke 30 KUA se-Kabupaten Subang. Roadshow itu dalam rangka sosialisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam realisasinya para calon jamaah seluruh kecamatan di Subang dikumpulkan di tujuh lokasi. Yaitu Pusakajaya, Pamanukan, Cikaum, Subang Jalan, Cagak dan Ciasem.

Dalam sosialisasi di selenggarakan di Kecamatan Subang, jumlah calon jamaah membludak. Akibatnya, sosialisasi dilaksanakan di Masjid Agung al-Musabaqah Kabupaten Subang.

Kemenag Kabupaten Subang, Dr H A Sukandar mengatakan, para jamaah semestinya bersyukur karena pada tahun ini mereka masuk nominatif calon jamaah haji yang akan diberangkatkan. Oleh karena itu, dia mengimbau, agar para calon jamaah fokus menyongsong tahun keberangkatan ini dengan doa penuh kekhusyuan agar perjalanan haji berjalan lancar.

"Pemerintah sendiri dalam penyelenggaran haji setiap tahun, berperan dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 BAB II Undang-undang no. 13 Tahun 2008," katanya.

Namun dalam praktiknya, kata dia, pemerintah melalui eksekutif dan legislatif melakukan perbaikan terus menerus (continous improvement) dalam penyelenggaraan ibadah haji. Demikian juga dengan pemerintah Arab Saudi yang pada tahun ini telah merampungkan proses renovasi Masjid al-Haram untuk memudahkan jamaah dalam melakukan manasik haji.

Kasi PHU H Munawir MAg menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai follow up dari insruksi Kanwi Kemenag Jabar yang memerintahkan untuk menginformasikan segala yang berkaitan dengan persiapan jamaah haji. Termasuk di antaranya adalah untuk mengurus paspor bagi yang belum dan menyerahkannya bagi yang telah memiliki paspor.

"Bagi yang masih mengalami ketidakcocokan nama seperti antara KTP, KK dan buku nikah agar segera menghubungi bagian dokumen di seksi penyelenggaraan haji," kata Munawir.

Dia menjelaskan, dalam upaya mengurus paspor ke Imigrasi, maka itu masuk dalam tugas KUA bukan KBIH. Jika paspor telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dapat diambil secara kolektif oleh petugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota apabila proses pengajuannya dikoordinir oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Munawir pun mewanti-wanti agar para jamaah memprioritaskan dana yang disiapkan untuk melunasi BPIH, tidak digunakan pada hal lain. Karena, pernah terjadi ada calon jamaah yang pada tahun kemarin masuk nominatif, namun gagal berangkat karena tak sanggup melunasi BPIH.

"Usut punya usut uangnya digunakan untuk keperluan lain. Sangat disayangkan penantian bertahun-tahun, pas tiba watunya untuk berangkat malah gagal," ujarnya.

Selain itu dia menginformasikan, jika ada informasi dana talangan dari lembaga tertentu untuk setoran awal BPIH, maka itu hukumnya ilegal. Klarifikasi itu agar disampaikan kepada sanak famili dan kerabat yang berminat untuk mendaftar haji.

Munawir juga mengklarifikasi tentang tambahan kuota haji 2017. "Masyarakat mengetahuinya melalui media elektronik (tv). Namun, secara teknis pembagian per kabupaten/kota, bahkan provinsi belum ada edarannya," ujarnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement