IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama, Rabu (25/1). Menag berharap kehadiran PTSP ini akan mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kementerian Agama.
PTSP melayani pengurusan beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, termasuk juga layanan aduan masyarakat. Pemberian layanan didasarkan pada standar operasional prosedur (sop) serta jangka waktu pelayanan yang jelas.
Pada awal 2017, layanan yang tersedia antara lain pengurusan izin pembukaan program studi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), penyetaraan ijazah luar negeri, perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pendirian Ma’had ‘Aly pada pondok pesantren, serta pengaduan umum. Selain masyarakat umum, PTSP juga memberikan layanan pengajuan surat tugas dan surat izin belajar bagi pegawai Kemenag.