Kamis 09 Feb 2017 09:42 WIB

Tour Leader Muslim Indonesia Siap Hadapi Persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN

Para peserta sertifikasi tour leader Muslim batch 4 yang diadakan oleh Forum Travel Partner Indonesia (FTPI).
Foto: Dok FTPI
Para peserta sertifikasi tour leader Muslim batch 4 yang diadakan oleh Forum Travel Partner Indonesia (FTPI).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Forum Travel Partner Indonesia (FTPI) kembali menggelar kegiatan rutin training dan sertifikasi kompetensi tour leader Muslim. Asosiasi berbadan hukum yang beranggotakan para penyelenggara biro perjalanan wisata Muslim (Moslem tour) itu melaksanakan training dan sertifikasi kompetensi tour leader Muslim batch 4 dan sertifikasi kompetensi travel consultant.

Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan LSP Pramindo itu diadakan  di Hotel Sofyan Inn Syariah Tebet Jakarta, 7-9 Februari 2017. “Pada sertifikasi kali ini sebanyak 44 peserta mengikuti kegiatan sertifikasi tour leader Muslim dan sembilan  peserta sertifikasi travel consultant. Sudah menjadi misi FTPI menghasilkan sumber daya manusia pelaku pariwisata yang berkompeten di bidangnya,” kata Sekjen FTPI Budi Darmawan kepada Republika.co.id, Rabu (8/2/2017).

Budi menambahkan, kegiatan sertifikasi tour leader Muslim  oleh FTPI  dimulai sejak tahun 2015. "Selain itu FTPI juga telah menghasilkan assesor  Muslim dan auditor biro perjalanan wisata,  sehingga FTPI alhamdulillah sangat kaya dengan sumber daya manusia (SDM)  yang berkualitas dan mempunyai nilai saing yang tinggi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN,” tutur Budi.

Budi menyebutkan, agenda sertifikasi tour leader selanjutnya inya Allah akan diadakan pada awal Mei  2017. “Kami  membuka kesempatan kepada non-anggota  FTPI untuk bisa mengikuti sertifikasi tour leader tersebut,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan, saat ini 26 member (anggota)  FTPI sedang melakukan proses audit standar sertifikasi biro perjalanan wisata bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata - Wisata Indo Nusantara (LSUP WIN).  “Hal ini  sebagai kepatuhan atas Keputusan Menteri Pariwisata RI no 4 dan  8 tahun 2014 tentang standar usaha jasa perjalanan wisata,” papar Budi Darmawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement