Ahad 12 Feb 2017 19:28 WIB

Umrah Murah, Pemerintah Siapkan Harga Referensi

Para pengusaha travel umrah menghadiri silaturahim bulanan yang diadakan Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF)  di Jakarta, Sabtu (11/2). Silaturahim tersebut antara lain diisi talk show mengenai fenomena umrah murah.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Para pengusaha travel umrah menghadiri silaturahim bulanan yang diadakan Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) di Jakarta, Sabtu (11/2). Silaturahim tersebut antara lain diisi talk show mengenai fenomena umrah murah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan menetapkan harga minimal umrah. Fokus pemerintah pada kualitas, bukan harga.

“Fokus pemerintah  adalah kualitas produk dibanding harga,” ujar Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M Arfi Hatim pada talk show bertema “Fenomena Umrah Murah, Kualitas dan Risiko terhadap Jamaah” yang diadakan Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) di  Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Lantas bagaimana upaya agar kemungkinan/kebolehan untuk menjual paket yang murah tersebut tidak kontraproduktif? Tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menarik minat calon jemaah dengan tujuan yang tidak benar (menipu) atau dengan cara yang tidak benar (memanipulasi)?

Menurut Arfi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, penetapan harga referensi.  Harga referensi dibuat berdasarkan gabungan komponen biaya perjalanan ibadah umrah,  antara lain: pesawat pergi-pulang (kelas ekonomi), penginapan di hotel bintang tiga, konsumsi, biaya visa, biaya fiskal, manasik haji, biaya administrasi biro perjalanan, biaya overhead perusahaan, serta biaya transportasi lokal dan pemandu di Arab Saudi.

“Dengan komponen yang rinci tersebut, sejatinya dapat dibuat harga referensi yang berarti harga yang wajar semestinya berada pada kisaran tersebut atau lebih tinggi, tergantung kualitas yang ditawarkan,” papar Arfi.

 

Arfi menambahkan, langkah kedua adalah pengawasan berdasarkan harga referensi tersebut. Pengawasan  terhadap adanya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)  yang menjual di bawah harga referensi menjadi penting untuk memastikan bahwa murahnya harga disebabkan oleh kreativitas yang legal dari perusahaan, bukan karena niat jahat (penipuan) dan cara yang tidak benar, seperti dengan subsidi silang atau dengan sistem arisan berantai (skema Ponzi) yang sangat merugikan jemaah berikutnya.

“Apabila ada PPIU yang menjual harga di bawah harga referensi, maka PPIU tersebut harus dapat mempertanggungjawabkannya secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Langkah ketiga, ujar Arfi, pengawasan terhadap pelayanan apakah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dilakukan atau tidak. “Dengan demikian, masyarakat akan tetap mendapatkan hak mereka untuk memperoleh harga yang kompetitif tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan atau terancam tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” papar Arfi Hatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement