Senin 13 Feb 2017 08:01 WIB

KPPU: Tarif Batas Bawah Umrah tidak Diperlukan

 Direktur Pengkajian dan Kebijakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad (kanan) dan Kasubdit Pembinaan Haji dag Umrah Kemenag M Arfi Hatim menjadi narasumber saat silaturahim bulanan IITCF di Jakarta, Sabtu (11/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Direktur Pengkajian dan Kebijakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad (kanan) dan Kasubdit Pembinaan Haji dag Umrah Kemenag M Arfi Hatim menjadi narasumber saat silaturahim bulanan IITCF di Jakarta, Sabtu (11/2).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Perlukah tarif  batas bawah umrah untuk menghindari perang tarif? Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hal itu tidak diperlukan. “Tarif batas bawah umrah tidak diperlukan,” kata Direktur Pengkajian dan Kebijakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad.

Taufik mengemukakan hal tersebut saat tampil sebagai nara sumber talk show bertema “Fenomena Umrah Murah, Kualitas dan Risiko terhadap Jamaah” yang diadakan Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) di  Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M Arfi Hatim menegaskan, Pemerintah tidak akan menetapkan harga minimal umrah. “Fokus pemerintah pada kualitas, bukan harga,” ujar Arfi Hatim.

Menurut Taufik, standar kualitas minimal pelayanan yang harus ditetapkan dan dilakukan oleh pemerintah dengan pengawasan yang ketat. Hal itu mengingat kegiatan umrah bersifat ibadah. “Pelanggarnya harus dihukum berat. Kalau perlu dikeluarkan dari pasar,” tutur Taufik.

Taufik menyebutkan, bicara skim biaya umrah yang ditetapkan oleh sebuah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), ada yang namanya margin keuntungan, biaya operasional dan biaya minimum pelayanan. “Hanya margin keuntungan dan biaya yang tidak terkait dengan biaya standar  minimal pelayanan yang dapat direduksi atau dikurangi untuk efiesiensi. Sedangkan standar minimal pelayanan tidak boleh dikurangi sama sekali,” tegas Taufik.

Arfi Hatim menngungkapkan, pemerintah akan membuat harga referensi umrah. Harga referensi dibuat berdasarkan gabungan komponen biaya perjalanan ibadah umrah,  antara lain: pesawat pergi-pulang (kelas ekonomi), penginapan di hotel bintang tiga, konsumsi, biaya visa, biaya fiskal, manasik haji, biaya administrasi biro perjalanan, biaya overhead perusahaan, serta biaya transportasi lokal dan pemandu di Arab Saudi.

“Dengan komponen yang rinci tersebut, sejatinya dapat dibuat harga referensi yang berarti harga yang wajar semestinya berada pada kisaran tersebut atau lebih tinggi, tergantung kualitas yang ditawarkan,” papar Arfi Hatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement