IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panja Komisi VIII DPR dan Panja Kementerian Agama baru saja melakukan rapat dan sepakati plafon BPIH 2017. Kesepakatan dibuat demi mengantisipasi kembalinya kuota haji, sehingga pemerintah bisa melakukan berbagai legislasi dengan berbagai pihak di Saudi.
Pada rapat Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH tahun 1438 H/2017 M dengan Panja BPIH Kementerian Agama dengan agenda membahas Rincian Besaran Komponen BPIH Tahun 1438 H/2017 M, disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Panja Komisi VII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1438 H/2017 M menyetujui usulan pagu/plafon untuk penyediaan akomodasi, konsumsi dan transportasi darat jamaah haji di Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1438 H/2017 M dengan rincian sebagai berikut:
a. Penyediaan Akomodasi
1) Pagu/plafon Akomodasi di Makkah sebesar SAR 4.375 / pax
2) Pagu/plafon Akomodasi di Madinah sebesar SAR 850 / pax
b. Penyediaan Konsumsi
1) Pagu/plafon konsumsi di Madinah sebesar SAR 12 / pax
2) Pagu/plafon konsumsi di Jeddah sebesar SAR 12 / pax
3) Pagu/plafon konsumsi di Makkah sebesar SAR 12 / pax
4) Pagu/plafon konsumsi di Armina sebesar SAR 340 / pax
c. Penyediaan Transportasi Darat
1) Pagu/plafon transportasi shalawat sebesar SAR 126 / pax
2) pagu/plafon upgrade transportasi antar kota sebesar SAR 90 / pax
Dengan catatan persetujuan ini berbasis efisiensi dan sebagai bahan pada pembahasan selanjutnya.
2. Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH sepakat untuk melanjutkan pembahasan mengenai komponen BPIH pada pembahasan selanjutnya.
Kesimpulan ini ditandatangani Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Deding Ishak Ketua Panja BPIH Kementerian Agama Abdul Djamil, Kamis (16/2).