IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menetapkan total kuota haji 1438 H/2017 M sebanyak 221 ribu jamaah. Kuota ini sesuai komitmen Arab Saudi yang mengembalikan kuota normal, plus kuota tambahan 10 ribu jamaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan, tambahan kuota 10 ribu itu adalah komitmen Kerajaan Saudi. Saudi berbeda dengan Indonesia, sehingga jangan mengukur Saudi dengan ukuran Indonesia.
"Tambahan kuota 10 ribu itu komitmen sungguh-sungguh dan disampaikan dalam forum terbuka. Tambahan kuota 10 ribu itu pun berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Saudi. ''Jadi jangan diabaikan, berprasangka baik. Kalau jadi lalu diabaikan, sayang sekali,'' kata Djamil, Rabu (22/2).
Komitmen itu disampaikan pejabat setingkat menteri. Menteri Haji Saudi juga sudah setuju dan sudah dikonfirmasi berkali-kali. Kalau sampai saat belum ada surat, kata Djamil, itu hal di internal Saudi yang tidak Kemenag tahu.
Kementerian Agama menetapkan bahwa kuota haji 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.
KMA 75/2017 ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji reguler sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jamaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.
Pembagian kuota bervariasi dari satu provinsi ke provinsi lain. Dari 33 provinsi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mendapat kouta haji reguler terbanyak di atas 30 ribu. Sementara Nusa Tenggara Timur mendapat kuota paling paling sedikit yakni 670 yang terdiri atas 665 untuk jamaah reguler dan lima orang untuk petugas. Kuota Jawa Barat merupakan yang terbanyak yakni 38.852 orang yang terdiri atas kuota TPHD 259 orang dan jamaah haji reguler 38.593 ribu.