Rabu 22 Feb 2017 19:20 WIB

Soal Pembagian Kuota Haji Provinsi, Ini Penjelasan Kemenag

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Calon jamaah haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Calon jamaah haji. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil menyatakan, proporsi kuota haji per provinsi bergantung pada populasi Muslim di tiap provinsi. Bila jumlah Muslim makin banyak maka porsi kuota makin besar. Mekanisme ini juga tidak hanya saat ini, tapi sudah lama berlangsung.

''Jawa memang mendapat kuota besar karena lebih padat penduduk. Kuota di provinsi pun boleh dibagi lagi per kabupaten dan kota oleh gubernur atau dieksekusi langsung sesuai antrean,'' kata Djamil, Rabu (22/2).

Soal faktor antrean, Djamil menyebut, ini karena faktor jumlah Muslim dan jumlah pendaftar ibadah haji. Makin banyak Muslim dan pendaftar, antrean akan makin panjang. Ia mencontohkan Sulawesi Selatan yang semangat berhaji warganya sangat tinggi sehingga antrean berangkat haji di sana sangat panjang.

Kementerian Agama menetapkan bahwa kuota haji 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.

KMA 75/2017 ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji reguler sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jamaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.

Pembagian kuota bervariasi dari satu provinsi ke provinsi lain. Dari 33 provinsi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mendapat kouta haji reguler terbanyak di atas 30 ribu. Sementara Nusa Tenggara Timur mendapat kuota paling paling sedikit yakni 670 yang terdiri atas 665 untuk jamaah reguler dan lima orang untuk petugas. Kuota Jawa Barat merupakan yang terbanyak yakni 38.852 orang yang terdiri atas kuota TPHD 259 orang dan jamaah haji reguler 38.593 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement