IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Kamis (23/2). Kedatangan ini untuk mengklarifikasi data calon yang sebelumnya sudah diserahkan KPK kepada pansel.
Ketua Pansel Calon Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mulya Efendi Siregar menuturkan, penyeleksian calon anggota tersebut harus juga meminta pendapat dari berbagai instansi dan masyarakat. Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2016.
"Pendapat instansi itu di antaranya KPK, OJK, PPATK, Dirjen Pajak. Salah satunya kita sudah menerima masukan dari KPK. Masukan itu kami minta," tutur dia saat di kantor KPK, Jakarta.
Setelah menerima masukan berupa data-data dari KPK itu, pansel datang kembali pada hari ini untuk mengklarifikasinya. Data itu terkait rekam jejak para calon pengurus BPKH itu. "Kami datang untuk mengklarifikasi data-data yang disampaikan KPK. Itu saja. Memastikan data itu," ujar dia.
Mulya mengatakan, catatan dari KPK itu memang tergolong banyak. Pihaknya pun meminta penjelasan dari KPK terhadap data-data itu. Ada dua hal yang diklarifikasi, yakni soal kepatuhan dan pelanggaran ketentuan. "Semua kita tanyakan dari calon-calon yang ada, mengenai kepatuhan dan pelanggaran yang pernah dilakukan," tutur dia.
Anggota tim pansel itu sendiri, lanjut Mulya, diisi oleh sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Wakil ketua pansel diisi oleh mantan ketua PPATK Yunus Husein, dan sekretaris pansel dipegang Sekjen Kemenag Nur Syam. Sedangkan anggotanya adalah Nasaruddin Umar, Zainul Bahar Noor, Halim Alamsyah, Aidir Amin Daud, Hadiyanto, dan Din Syamsudin.