IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama meminta kantor Kemenag di kabupaten/kota memberikan kemudahan kepada para calon jamaah umrah yang akan meminta rekomendasi untuk keperluan paspor mereka. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menyusul adanya keluhan tentang tambahan persyaratan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel harus mempunyai cabang di daerah setempat.
"Saya minta seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Kemenag setempat untuk memberikan kemudahan dalam memberikan rekomendasi bagi mereka yang akan mengurus paspor. Persyaratannya cukup PPIU itu berizin," ujarnya seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id, Selasa (14/3).
Kantor Kemenag di kabupaten/kota diminta tak memberatkan calon jamaah. "Itu saja. Jadi kalau dia mempersyaratkan harus ada cabang itu memberatkan. Tidak boleh kita memberatkan masyarakat. Harus memberi kemudahan," kata Djamil.
Menurut dia, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah PPIU berizin atau tidak. Cara pertama, petugas Kankemenag bisa meminta pihak travel menunjukan salinan fotocopy surat keputusan (SK) izin PPIU yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU. Cara kedua, bisa dilakukan dengan mengecek nama PPIU yang akan memberangkatkan calon jemaah umrah pada layanan aplikasi umrah cerdas.
Ditjen PHU telah merilis Aplikasi Umrah Cerdas pada awal Desember 2016. Aplikasi berbasis android ini diperuntukkan bagi jemaah umrah atau masyarakat luas. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengetahui travel mana saja yang berizin. Aplikasi ini juga memuat konten terkait doa-doa umrah, info kesehatan, serta sarana pengaduan masyarakat dan ruang tanya jawab terkait umrah.