IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan bagi travel nakal di Tanah Air bila membiarkan jamaahnya overstay (melebihi masa tinggal). Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis memastikan bahwa travel yang bersangkutan akan diputus izin operasionalnya.
Namun, mantan kakanwil Kemenag Gorontalo ini memastikan bahwa jamaah umrah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi atau berizin, tidak mungkin melakukan hal itu. Sebab, jamaah sebelum berangkat akan menandatangani surat pernyataan lebih dahulu kepada PPIU nya masing-masing.
"Jika ada PPIU yang membiarkan jamaahnya overstayer, maka risikonya berat karena izinnya akan dicabut. Dari awal kita sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi agar tidak ada jamaah umrah overstayer," ujarnya.
Muhajirin mengaku, kalau saat ini pihaknya sedang fokus untuk mendorong agar jemaah tidak berangkat umrah melalui travel yang tidak berizin. Salah satu yang dilakukan adalah dengan terus menggencarkan sosialiasi lima pasti umrah.
"Jamaah yang akan umrah, harus memastikan legalitas biro perjananan/travel itu resmi atau tidak, transportasi atau pesawat yang akan digunakan, jadwal dan agenda kegiatan selama di Tanah Suci, tempat menginap (hotel), serta memastikan telah mendapatkan visa," kata Muhajirin.
Untuk memudahkan jemaah dalam mencari informasi apakah bira travel atau PPIU itu resmi atau tidak, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan aplikasi umrah cerdas berbasis Android. Dari aplikasi itu, jemaah tinggal mengetik nama travel umrah yang akan digunakan, jika terdaftar berarti sudah berizin, jika tidak terdaftar berarti belum berizin.