IHRAM.CO.ID, SEMARANG--Tingginya animo umat muslim di Taah Air yang ingin melaksanakan ibadah umrah –sering kali-- dimanfaatkan biro perjalanan umroh dan haji dengan memberikan ‘iming-iming’ kemudahan keberangkatan.
Namun tak sedikit pula apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan, hingga biro perjalanan umrah yang bersangkutan akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengingatkan apabila sudah berkomitmen menyelenggarakan biro perjalanan umroh dan haji, maka pelaku usaha wajib taat pada aturan dan ketentuan.
“Mohon maaf, saat ini banyak travel- travel dan biro yang memanfaatkan animo masyarakat yang ingin berangkat umrah dan haji dengan iming- iming harga murah, bisa dicicil dan seterusnya, akan tetapi memiliki efek yang tidak baik,” ungkapnya, saat menghadiri Launching Biro Perjalanan Umrah PT Mabrur Semesta Alam, di Jalan Gajah Raya, Rabu (20/7).
Wagub pun mengingatkan, pelaku biro perjalanan umrah dan haji ini bukan semata- mata value income saja. Lebih dari itu, berbagai persyaratan dan ketentuan juga harus dipenuhi.
Biro perjalanan umroh dan haji wajib mengantongi semua syarat pendirian yang ditetapkan pemerintah, selain itu juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para konsumennya.
Tidak hanya melayani keberangkatan dari rumah ke Baitullah hingga pulang kembali dengan selamat, tetapi juga mampu memberikan kenyamanan apabila ada kendala dalam proses keberangkatannya.
Kendala itu biasanya terkait dengan ketentuan kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi yang sering berubah. Bisa jadi hari ini OK, tapi ternyata dalam perjalanannya ada kendala- kendala dan itu juga dalami hampir seluruh biro perjalanan umroh dan haji.
“Maka di sini saya ingin menyampaikan, bahwa komitmen kita untuk memberikan pelayanan, karena ini namanya biro perjalanan adalah pelayanan, maka saya berharap akan muncul pelayanan yang benar -benar maksimal,” pesannyas Taj Yasin.
Wagub juga menyampaikan, setiap negara memiliki kuota jamaah umroh dan jamaah haji masing- masing, yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Biro perjalanan umroh dan haji harus menaati ketentuan itu. Konsekuensinya adalah, apabila ada perubahan ketentuan dengan kuota yang lebih kecil, maka ada calon jamaah yang batal diberangkatkan.
Dan jika itu terjadi di menit akhir menjelang keberangkatan, hingga menyebabkan kegundahan jamaah, ini mohon bisa disampaikan dan bisa mengevaluasi atau memberikan kenyamanan kepada jamaah.
“Biro travel, perlu memberikan pemahaman bahwa ibadah ke Baitullah tidak ditentukan dari penyelenggara umroh dan haji, maupun pemerintah. Tetapi, ibadah tersebut ditentukan oleh takdir atau kuasa Allah SWT,” tandasnya.