Rabu 22 Mar 2017 15:55 WIB

Terkait Sertifikasi Pembimbing Haji, Pengamat: Kemenag Salah Kaprah

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini telah memberikan sertifikat terhadap ribuan pembimbing manasik haji. Namun, program sertifikasi tersebut dinilai telah salah kaprah.

"Jangan dikatakan sertifikasi, itu hanya dapat sertifikat. Jadi jangan salah kaprah. Jadi, pemerintah hanya melakukan pelatihan pembimbing. Yang ikut kemudian dapat sertifikat pembimbing, bukan sertifikasi," ujar Pengamat Haji dari UIN Syarif Hidayatullah, Ade Marfuddin saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/3).

Ketua Rabithah Haji Indonesia tersebut menjelaskan, bahwa pembimbing haji itu bisa dikatakan tersertifikasi setelah diujikan di depan asesor, yang selanjutnya akan diproses oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kemudian, baru Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat mengeluarkan sertifikasi tersebut.

"Jadi, pembimbing itu harus dibuat profesi. Ini yang harus digaris bawahi," ucapnya.

Menurut Ade, pembimbing yang mendapatkan sertifikat dan sertifikasi itu merupakan hal yang berbeda. Apalagi, kata dia, program pembimbingan yang tengah digaungkan oleh kemenag itu hanya merupakan pelatihan yang jangka waktunya sebentar, yang kemudian bisa mendapatkan sertifikat.

Namun, program tersebut kini sudah terlanjur dilaksanakan. Sampai saat ini, sudah ada 2.730 pembimbing manasik haji yang sudah bersertifikat. Sementara, target pembimbing yang ingin dicapai sebanyak 4.688 orang atau dengan rasio 1:45 jamaah.

Namun, kata Ade, hal itu tidak menjadi masalah. Ia mempersilakan Kemenag melanjutkan pemberian sertifikat kepada calon pembimbing manasik haji tersebut. Asalkan, setelah itu, Kemenag harus mengikuti proses sertifikasi seperti yang telah disebutkan di atas.

"Kalau pun mau dilanjutkan. Orang yang telah ikut pembingan atau pelatihan ini diajukan kepada BNSP untuk diuji, sehingga lahirlah pembimbing yang punya kulaitas teruji secara standar kompetensi, ini yang benar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement