IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk terhadap calon dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pekan depan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, DPR akan memilih tujuh orang dewan pengawas yang nantinya lolos uji kelaikan dan kepatutan. "Kami berharap baik dewan pengawas maupun badan pengelola memiliki kriteria yang sesuai dengan yang diharapkan," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (30/3).
Dewan Pengawas BPKH dan pengurusnya harus memiliki moral tinggi, profesional dalam mengelola keuangan, komitmen terhadap umat dan masyarakat serta memahami haji secara filosofis dan dinamika haji yang berkembang hingga saat ini. Sodiq berharap, setelah terpilihnya dewan pengawas dan pengurus BPKH, mereka dapat mengelola dana haji yang lebih dari Rp 90 triliun.
"BPKH harus bisa mengelola dana haji sebesar Rp 90 Triliun agar memberi manfaat maksimal bagi jamaah haji," ujar dia. Jenis investasi nantinya diserahkan kepada pengelola keuangan tersebut. Namun, harus dapat meningkatkan nilai tambah uang jamaah dan fasilitas pelayanannya.
Dikatakan dia, BPKH bisa saja membeli pesawat khusus untuk jamaah haji sehingga nantinya tidak perlu lagi menyewa. Namun, ini butuh pertimbangan, jika membeli pesawat dapat menekan biaya haji maka dapat dilakukan pembelian.
Sebelumnya presiden telah menetapkan 14 nama untuk dewan pengawas BPKH. Jumlah ini lebih banyak dua kali lipat dari nama yang nantinya dipilih. Komisi VII DPR akan memilih tujuh nama yang akan menjabat sebagai Dewan Pengawas BPKH. Dua orang perwakilan dari pemerintah (Kemenag dan Kemenkeu) dan lima orang perwakilan tokoh masyarakat.