IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Kementerian Pariwisata Mesir melarang perusahaan perjalanan umrah menggunakan penerbangan sewa yang tidak berlisensi. Travel hanya diperbolehkan mengadakan kerja sama dengan penerbangan sewa yang sudah mengantongi izin dari pemerintah.
Larangan tersebut bertujuan menjamin hak-hak jamaah dan mengatur lalu lintas penerbangan selama di bandar udara Mesir maupun Arab Saudi. Kementerian Pariwisata Mesir memerlukan persetujuan dari Otoritas Penerbangan Sipil Mesir dan Saudi untuk menentukan penerbangan sewa mana yang diizinkan menerbangkan jamaah umrah.
Kementerian telah mengirimkan surat kepada Asosiasi Agen Wisata Mesir terkait larangan tersebut untuk diteruskan kepada anggotanya. Ketua Federasi Penerbangan Pribadi (Sewa) Mesir Hassan Aziz mengatakan, beberapa maskapai penerbangan sewa dilarang melanggar peraturan ini. Pasalnya hal itu merugikan perusahaan karena akan menimbulkan kemacetan lalu lintas penerbangan di bandara.
“Keputusan itu muncul untuk melindungi hak-hak mereka yang melakukan umrah, serta berkomitmen terhadap aturan yang bertujuan mencegah kemacetan di bandara penerbangan,” kata Aziz seperti dilansir dari Daily News Egypt, Kamis (30/3).
Aziz memprediksi, jumlah jamaah umrah tahun ini meningkat menjadi 1,5 juta orang dibanding tahun lalu sebanyak 1,2 juta orang. Hal ini lantaran proyek rekonstruksi di Masjidil Haram, Makkah, sudah rampung. Menurut dia, jumlah pemilih penerbangan sewa dalam perjalanan umrah tumbuh sebesar 80 persen selama musim ini.