Jumat 31 Mar 2017 16:56 WIB

DPR: Jamaah Umrah Telantar Bisa Laporkan Travel ke Polisi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Jamaah umrah melaksanakan tawaf sunah di sepertiga malam (Ilustrasi)
Foto: Dok Mi'raj Tour and Travel
Jamaah umrah melaksanakan tawaf sunah di sepertiga malam (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI ikut menyesalkan terjadinya penelantaran ratusan jamaah umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya kejadian ini terus terulang dan sangat merugikan calon jamaah.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIIII DPR RI Sodik Mudjahid, perusahaan travel umrah hendaknya memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah. Hal ini mengingat calon jamaah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk dapat pergi ke Tanah Suci.

Penelantaran dapat merugikan calon jamaah baik dari sisi materi, fisik, dan psikologis. Untuk itu, calon jamaah yang ditelantarkan berhak melaporkan perusahaan travel bersangkutan ke pihak kepolisian.

"Jamaah bisa mengadukan kasus tersebut kepada polisi. Polisi harus menanggapi dengan cepat dan serius karena kasus ini berulang terus," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (31/3).

Selain kepolisian, jamaah juga dapat mengadukannya ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK). "Kepada YLPK, diminta juga turun tangan," ujar Sodik.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 191 calon jamaah umrah telantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sejak tiga hari lalu. Mereka berasal dari Jakarta, Cirebon, dan Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement