IHRAM.CO.ID, KUPANG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur mengimbau 670 calon jemaah haji segera melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) setelah dibuka awal April 2017. Bank penerima setoran (BPS) BPIH sudah siap menerima setoran di daerah masing-masing-masing.
"Calhaj harus memanfaatkan peluang ini pada kesempatan pertama," kata Kepala Seksi Informasi Haji Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama NTT Arsad Karabi, Selasa (4/4).
Kemenag bersama Komisi VIII DPR bersepakat bahwa BPIH tahun ini dengan rata-rata sebesar Rp 34.890.312.
Oleh karena pada saat mendaftar calon jemaah sudah menyetorkan anggaran senilai Rp 25juta, maka pada tahap pelunasan mereka tinggal membayarkan sisanya Rp 9.890.312.
"Seperti tahun lalu, kalau pelunasan akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukan bagi calon jemaah haji yang sudah ditetapkan untuk berangkat pada tahun ini," katanya.
Jika pada saat pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka itu salah satunya akan diprioritaskan bagi calon jamaah haji lansia yang berusia 75 tahun ke atas.
"Lansia diprioritaskan pada tahap kedua pelunasan. Ketika pada tahap pertama ada yang membatalkan dengan berbagai alasan, maka kursi kosong yang ada kami prioritaskan untuk mereka yang berusia 75 tahun ke atas, kategori lansia," tandasnya.
Besaran BPIH 2017, kata dia, mengalami kenaikan sebesar 0,72 persen atau sebesar Rp 249.008 jika dibanding BPIH tahun 2016 adalah sebesar Rp34.614.304 atau setara 2.585 dolar AS, dengan nilai kurs USD 1 sebesar Rp 13.400.
Dari total itu dapat dirinci sebagai berikut harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, pajak bandara, dan biaya pelayanan penumpang) sebesar Rp 26.143.812.
Sedangkan harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar Saudi Arabian riyal (SAR) 4.375 dengan rincian sebesar SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 atau setara Rp 3.391.500 yang dibayar oleh jamaah haji (direct cost).
Besaran biaya hidup (living allowance) sebesar SAR 1500 atau Rp 5.355.000 dan diserahkan kepada jamaah haji dalam mata uang Saudi Arabia Riyal. Selain itu, kata dia, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI menyepakati total biaya tak langsung (indirect cost) BPIH tahun 2017 sebesar Rp 5.486.881.475.537.
Rinciannya sebagai berikut biaya pelayanan jamaah di Arab Saudi sebesar Rp 4.735.588.353.090, biaya pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp 270.182.591.077. Biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp 274.045.591.470 dan biaya operasional Haji Dalam Negeri sebesar Rp 167.064.939.900.