IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) mengapresiasi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017. Kemenag RI pun disarankan segera melakukan langkah-langkah tahapan berikutnya untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2017.
Komisioner KPHI, Syamsul Ma'arif mengatakan, Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI disarankan segera menindaklanjuti Kepres tersebut. PHU harus segera menginstruksikan kepala Kanwil Kemenag RI agar mendorong para calon jamaah haji melakukan pelunasan biaya haji. Kemudian, penyelenggara juga segera mempersiapkan tahapan-tahapan berikutnya.
Di antaranya, persiapan pembuatan paspor calon jamaah haji dan bimbingan manasik kepada seluruh calon jamah haji jangan sampai terlambat. "Termasuk pembagian buku manasik, pembagian buku manasik ini dari tahun ke tahun selalu terjadi keterlambatan, sebaiknya begitu bimbingan manasik bukunya harus dibagikan," kata Syamsul kepada Republika.co.id, Jumat (7/4).
Ia menerangkan, setelah itu penyelenggara haji juga harus memprioritaskan kebijakan yang telah diambil. Seperti calon jamaah haji lansia yang harus diprioritaskan maka segera ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemanag RI. Artinya, Kanwil Kemenag RI harus lebih pro aktif kepada calon jamah haji terutama yang lansia agar mereka segera dipersiapkan serta melakukan pelunasan biaya haji. "Jangan sampai hanya kebijakan saja, tapi praktiknya tidak dilakukan," ujarnya.
KPHI juga menyarankan Pemerintah Indonesia segera berkoordinasi dengan Pemerintahan Arab Saudi untuk membahas pembuatan visa calon jamah haji. Jangan sampai penerbitan visa terlambat dan keterlambatan itu terulang dari tahun ke tahun. Syamsul menegaskan, tahapan-tahan ini harus segera dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Ia menambahkan, PHU Kemenag RI juga sebaiknya segera melakukan seleksi petugas haji. Sebab, waktunya sudah sangat terlambat jika tidak segera dilakukan seleksi petugas haji. "Saya berharap, karena ini butuh petugas yang banyak maka melibatkan unsur-unsur masyarakat, jangan monopoli PNS," jelasnya.