Sabtu 08 Apr 2017 20:09 WIB

Kemenag Minta Calhaj Lunasi BPIH Sesuai Jadwal

Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, TERNATE -- Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyatakan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 38,97 juta. Dijadwalkan, pelunasan biaya haji itu hingga Mei 2017.

Plt Kepala Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan, Hasyim Hi Hamzah, di Ternate, mengatakan, atas penetapan BPIH tersebut, maka telah menjadwalkan waktu pelunasan BPIH bagi calon jamaah haji (calhaj) yang namanya ditetapkan berangkat pada 2017. "Untuk pelunasan BPIH tahap pertama bagi CJH Halmahera Selatan dimulai pada 10 April hingga 5 Mei 2017. Dengan begitu, maka dimintakan kepada para CJH dapat melakukan pelunasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ujarya.

Pemerintah Pusat telah menetapkan BPIH pada 2017, sebagaimana Keputusan Presiden (Kepres) yang dikeluarkan akhir Maret 2017. Dia mengatakan, pelunasan BPIH dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) tabungan haji seperti BRI, Bank Muamalat, BSM, bank Mandiri dan lainnya.

Sehingga, bagi calhaj yang memiliki tabungan haji melebihi besaran BPIH yang ditetapkan, diharapkan tetap melapor ke bank tempat calhaj menabung sehingga dapat ditindaklanjuti pelunasanya. "Jangan kemudian calhaj beranggapan bahwa dananya sudah melebih BPIH sehingga tidak perlu melapor. Kalau tidak diberitahukan ke bank yang bersangkutan, maka calhaj tersebut dianggap belum bersedia melakukan pelunasan," kata Hasyim.

Pihaknya berharap, agar calhaj yang namanya masuk kuota pemberangkatan pada 2017 agar dapat mengikuti seluruh tahapan persiapan yang dilakukan. "Beberapa persiapan sudah dilaksanakan seperti pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Tinggal pelaksanaan manasik dan persiapan lainnya," ujar Hasyim.

Calhaj Halsel yang masuk kuota musim haji 2017 sebanyak 198 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2016 yang hanya 160 orang. Bertambahnya jumlah kuota tersebut seiring dengan pengembalian kuota 20 persen yang sebelum dipangkas karena ada renovasi Masjidil Haram pada beberapa waktu lalu.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement