IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa perusahaan perjalanan (travel) ibadah haji dan umrah yang menawarkan harga sangat murah ditengarai menggunakan skema ponzi dalam manajemen bisnisnya. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud skema ponzi tersebut? Dan apakah penggunaan skema tersebut dalam bisnis travel umrah dibolehkan?
Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB Irfan Syauqi Beik mengatakan ponzi adalan skema bermasalah karena banyak mengandung unsur ketidakjelasan, ketidakpastian, dan kezaliman. "Karena menimbulkan persoalan, maka dari itu dari sisi syariah ini (penggunaan skema ponzi dalam travel umrah) tidak dibenarkan. Segala sesuatu yang mengandung unsur kezaliman dan eksploitasi pasti tidak sesuai syariah," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (26/4).
Skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.
Travel umrah disebut menggunakan skema ponzi apabila ada calon jamaah yang mendaftar paling terakhir tidak mendapat manfaat atau menghadapi masalah dalam keberangkatan. Misalnya saja ada travel yang 'bermain' di volume jamaah. Orang-orang yang mendaftar ke travel tersebut tidak semuanya berangkat saat itu juga, melainkan harus menunggu hingga tahun depan.
Uang yang mereka bayarkan akan digunakan oleh perusahaan untuk membayarkan pemberangkatan jamaah tahun ini. Untuk bisa membayarkan pemberangkatan jamaah tahun depan, perusahaan harus mencari lagi calon jamaah dalam jumlah yang lebih besar. Begitulah seterusnya.
Selain itu, skema ponzi biasanya digunakan oleh travel umrah dengan pola penjualan berjenjang atau yang biasa dikenal dengan sebutan multilevel marketing (MLM). Biasanya calon jamaah hanya membayar biaya sangat murah misal Rp 3 juta, namun dia harus merekrut sejumlah orang. Apabila berhasil maka calon jamaah tersebut akan mendapatkan imbalan berupa pemberangkatan umrah ke Tanah Suci.
Irfan menyebut bisnis umrah harus jelas. Masyarakat pun diimbau sebaiknya tidak menggunakan travel dengan skema ponzi. Travel pengguna skema ini, kata dia, memang bisa memberangkatkan jamaah namun suatu saat pasti akan mengalami masalah. "Akan ada titik masalah di mana mereka tidak bisa memberangkatkan jamaah," ujarnya.