Kamis 27 Apr 2017 19:26 WIB

Ada Empat Kriteria Dewan Pengawas BPKH

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI telah menetapkan lima orang Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat. Lima Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat tersebut sudah final. Ada empat kriteria yang menjadi pertimbangannya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan, kriteria yang pertama, integritas. Artinya dewan pengawas punya integritas, tidak punya cacat dan punya komitmen kepada bangsa. Kedua, kompetensi. Kompetensi menjadi kriteria yang sangat penting karena selama ini Kementrian Agama (Kemenag) RI sedikit kewalahan.

"Karena yang punya kompetensi dalam bidang finance dan investasi kurang, maka kriteria yang kedua adalah kompetensi," kata Sodik kepada Republika.co.id, Kamis (27/4).

Ia menyampaikan, kriteria yang ketiga, dewan pengawas harus memahami haji. Paham teknis sampai filosofisnya. Kriteria keempat, mendapat dukungan dari fraksi dan masyarakat. Mereka harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dan fraksi karena badan pengawas yang diseleksi adalah badan pengawas dari unsur masyarakat.

"Ya integritas (mereka) teruji sepanjang yang dapat kami rekam dari riwayat hidupnya dan dari fit and proper test," ujarnya.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas BPKH yang sudah final di antaranya Marsudi Syuhud, Suhaji Lestiadi, Yuslam Fauzi, Muhammad Akhyar dan Abd Hamid Paddu. DPR RI saat ini menunggu presiden menetapkan anggota badan pelaksana BPKH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement