Selasa 02 May 2017 17:56 WIB

Dana Haji untuk Infrastruktur, Pemerintah Diminta Berkonsultasi dengan MUI

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah berhati-hati dalam menggunakan uang jamaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Pasalnya, uang tersebut murni uang umat yang tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, dana haji ada dua jenis. Pertama, dana setoran awal calon jamaah haji (calhaj) yaitu dana untuk biaya pendaftaran calhaj agar mendapat porsi keberangkatan. Dan yang kedua yaitu dana hasil efisiensi dari pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, yang dana ini dikumpulkan menjadi dana abadi umat (DAU). Jumlahnya sampai 2017 mencapai jumlah Rp 2,99 triliun.

"Kalau yang pertama saya meyakinkan tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain kecuali untuk biaya keperluan jamaah haji," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (2/5).

Adapun DAU, kata dia, selama ini, hanya dimanfaatkan untuk menyubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), sehingga meringankan biaya calhaj pada musim haji tahun berjalan. Zainut menyebut, akumulasi DAU setiap tahun semakin besar karena masuknya dana dari hasil efisiensi dan juga masuknya dana dari manfaat bagi hasil penempatan DAU di bank ataupun sukuk di berbagai investasi yang dianggap aman.

Dia mengatakan, kemungkinan besar yang dimaksud oleh Presiden Joko Widodo terkait dana yang akan diinvestasikan dibidang infrastruktur adalah dana DAU. "Daripada tidak produktif lebih baik dana tersebut dipakai untuk pembangunan infrastruktur, biar manfaatnya lebih banyak bagi kemaslahatan umat dan bangsa Indonesia," kata Zainut.

Namun, menurut dia, sebelum melakukan hal tesebut, hendaknya pemerintah berkonsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan organisasi massa (ormas) Islam khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial. Pemerintah juga perlu mengkaji secara mendalam baik dari aspek finansial maupun juga dari aspek syariahnya, karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit. "Prinsip mencegah kerusakan itu harus didahulukan dari pada membangun kemaslahatan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement