Kamis 18 May 2017 14:33 WIB

Pakistan Atur Ulang Alokasi Kuota Haji Khusus

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
Jamaah Haji
Jamaah Haji

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung (MA) Pakistan prihatin atas terjadinya 'monopoli' beberapa perusahaan travel haji. Tiga hakim MA Pakistan pun meminta Kementerian Agama membingkai ulang kebijakan ulang pembagian kuota 40 persen haji khusus kepada perusahaan travel haji. 

Hakim meminta Kementerian Agama mempertimbangjan kehadiran 2.033 travel baru yang tidak mendapatkan kuota haji. Kementerian sejauh ini hanya membagi kuota haji khusus kepada 743 travel haji. Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Persaingan Usaha Pakistan, MA mendesak kementerian membentuk sebuah panel untuk merumuskan kriteria bagi travel haji, termasuk adanya evaluasi dari pihak ketiga. 

"Kebijakan tersebut harus ditinjau atau dibingkai ulang sesuai dengan yang telah disebutkan sebelumnya dan laporan harus diajukan dalam waktu 30 hari setelah menerima perintah ini," tulis putusan MA seperti dilansir dari The Express Tribune, Kamis (18/5). 

Pada Rabu (17/5), MA Pakistan mengeluarkan putusan 18 halaman terkait sikap Kementerian Agama yang tidak mengalokasikan kuota ke perusahaan travel haji baru. Wakil Jaksa Agung Pakistan Sohail Mahmoud mengatakan putusan tersebut tidak akan mempengaruhi kuota haji reguler sebesar 60 persen. 

Dalam putusan tersebut, Hakim Maqbool Baqir mengatakan bahwa monopoli pengaturan haji swasta Asosiasi Penyelenggara Haji Pakistan (HOAP) sama saja dengan merampas hak jamaah yang berniat memilih layanan lebih baik. Kementerian Agama Pakistan sendiri menyebut bahwa perusahaan travel haji baru tidak mendapat kuota lantaran pemerintah tidak memiliki kuota haji surplus. 

Namun, hakim menilai kuota yang dialokasikan oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA) ke Pakistan adalah untuk rakyat Pakistan dan bukan untuk kelompok, segmen, atau asosiasi tertentu. Kuota untuk Pakistan dihadirkan oleh pemerintah Pakistan menjadi dua segmen, yakni haji reguler dan haji khusus. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement