Senin 22 May 2017 20:00 WIB

‎Kemenag Diminta Merespons Adanya Dugaan Pungli Visa

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Syamsul Maarif
Syamsul Maarif

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama diminta merespons adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan empat asosiasi haji dan umrah di Indonesia. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin harus menindaklanjuti kebenaran isu tersebut.

"Harus segera melakukan klarifikasi dan membentuk tim untuk menyelidiki benar atau tidaknya berita itu," ujar Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif kepada Republika.co.id, Senin (22/5).

Tim itu bisa terdiri dari beberapa orang dengan tugas atau kewenangan untuk mengkaji dan  meneliti kebenaran kabar tersebut. Apabila ternyata isu itu benar, maka Kemenag harus mengambil tindakan tegas, yakni memberikan sanksi kepada pelaku sesuai tingkat kesalahannya. "Diklarifikasi, diselidiki motivasinya apa, dan (kalau benar) ditindak karena itu pelanggaran berat," kata dia.

Syamsul menyebut segala macam penarikan dana yang tidak ada dasar hukumnya dapat dikategorikan sebagai pungli, apalagi apabila penarikan dana tersebut merugikan calon jamaah. Pasalnya pemerintah sudah mengatur berbagai kewajiban biaya untuk calon jamaah. "Kalau ada pungutan lain di luar itu disebut pungli, itu sebabnya perlu ada tim khusus yang mengkaji kabar tersebut," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kordinator Tim Adovokasi Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas Bayu Saputra menduga empat asosiasi travel haji dan umrah di Indonesia melakukan pungli dalam kepengurusan visa. Menurut dia, keempat asosiasi tersebut dianggap melanggar hukum lantaran mengambil dana kepengurusan visa sebesar 15 dolar per jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement