IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyikapi adanya tuduhan pungutan liar (pungli) untuk proses pengurusan visa umrah kepada setiap jamaah. Amphuri menegaskan, bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Wakil Ketua Amphuri Imam Bashori mengatakan, ketentuan biaya yang dikenakan kepada provider anggota Amphuri pada setiap visa yang diproses Amphuri merupakan kesepakatan antara asosiasi dengan provider yang menjadi anggotanya. Dengan kata lain, biaya ini merupakan kontribusi dari anggota kepada asosiasi.
"Kami heran ada pihak lain yang mempertanyakan kesepakatan asosiasi dengan anggotanya sendiri dan ingin mencampuri urusan asosiasi, semoga mereka memahami hal ini," ujarnya, Rabu (24/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, koordinator Tim Advokasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas Bayu Saputra menduga empat asosiasi haji dan umrah berinusial KTRI, HRI, ARD, dan asosiasi HPH melakukan pungli sebesar 15 dolar AS per jamaah untuk proses pengurusan visa. Dia menyebut temuan ini berawal saat pihaknya menemukan surat edaran dari empat asosiasi tersebut pada 2 November 2016.
Menurut Bayu, pada saat edaran tersebut dikeluarkan sebenarnya Kementerian Agama juga sudah melarang adanya pungutan yang tak memiliki dasar hukum seperti itu. Namun, kata dia, keempat asosiasi tersebut melakukan pelanggaran tersebut.




