Kamis 08 Jun 2017 05:00 WIB

Pasca-BPKH, Kemenag Hanya Kelola Pembiayaan Operasional Haji

Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman memberikan keterangannya dalam sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Presiden dalam sidang uji materi UU bidang haji di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman memberikan keterangannya dalam sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Presiden dalam sidang uji materi UU bidang haji di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).(Republika/Agung Supriyanto)

IHRAM.CO.ID, BATAM -- Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam waktu dekat, diperkirakan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH akan segera ditetapkan.

Lantas bagaimana pengelolaan keuangan haji pasca-terbentuknya BPKH? Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ramadhan Harisman menjelasakan, bahwa Kementerian Agama ke depan hanya akan mengelola pembiayaan operasional haji saja.

Menurutnya, selama ini, pengelolaan dana haji mencakup empat hal. Yaitu, setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, baik setoran awal maupun setoran pelunasan. Selain itu, pengambangan dana haji, pembiayaan operasional haji, dan Dana Abadi Umat (DAU).

"Dari empat hal itu, yang akan tetap dikelola Kementerian Agama adalah pembiayaan operasional haji. Lainnya, akan dikelola BPKH," kata Ramadhan saat memberikan paparan tentang Pembiayaan Operasional Haji di Arab Saudi pada kegiatan Sosialiasi Peningkatan Layanan Jamaah Haji di Arab Saudi 1438H/2017M di Batam, Rabu (07/06).

Sehubungan dengan itu, setelah BPKH sudah mulai aktif, maka setoran BPIH tidak masuk ke rekening atas nama Menteri Agama sebagaimana yang berjalan saat ini. Menurut Ramadhan, setoran BPIH, baik setoran awal maupun setoran lunas, akan masuk rekening BPKH, qq. Jamaah.

Perubahan juga akan terjadi pada aspek pengembangan dana setoran BPIH. Bila sebelumnya, BPIH yang dikelola Kementerian Agama hanya ditempatkan pada SBSN dan produk perbankan, maka setelah dikelola BPKH, dana BPIH bisa dikembangkan, ditempatkan, dan atau diinvestasikan dalam lima hal, yaitu: produk perbankan, emas, surat berharga, investasi langsung, dan investasi lainnya.

Namun demikian, lanjut Ramadhan, UU BPKH mensyaratkan bahwa proses investasi yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, dana haji tidak bisa diinvestasikan pada sektor-sektor yang tidak sesuai prinsip syariah.

Di samping itu, investasi juga harus memperhatikan aspek keamanan. Sebab, BPKH tidak boleh merugi. "Jika rugi secara portofolio atau kolektif, maka organ BPKH harus menanggungnya secara renteng," ujarnya. Syarat investasi lainnya adalah kehati-hatian, ada nilai manfaat, dan likuiditas.

Lantas apakah dana haji bisa digunakan untuk infrastruktur? Ramadhan menegaskan, bahwa saat ini tidak bisa. Sebab, UU 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji hanya mengamanatkan penempatan dana haji pada tiga hal, yaitu SBSN, SUN dan produk perbankan. "Sampai saat ini tidak ada dana haji yang diinvestasikan untuk infrastruktur," tegasnya.

Investasi infrastruktur sangat dimungkinkan dilakukan oleh BPKH karena UU BPKH membolehkan. Hal itu bisa saja berbentuk sukuk spesifik terkait pembangunan infrastruktur baik tol, pelabuhan dan lainnya, atau investasi langsung. "Tapi itu nanti, bukan sekarang," tuturnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement