Rabu 14 Jun 2017 09:06 WIB

Aduan First Travel Paling Banyak, Menag Didesak Turun Tangan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Indira Rezkisari
Jamaah umrah First Travel yang tertunda bersiap untuk diberangkatkan ke Tanah Suci di Tangerang, Banten, Senin (1/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Jamaah umrah First Travel yang tertunda bersiap untuk diberangkatkan ke Tanah Suci di Tangerang, Banten, Senin (1/5).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sengkarut calon jamaah umrah First Travel (FT) terus bergulir. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mendesak First Travel agar menunaikan kewajibannya kepada jamaahnya.

Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI mendesak Menteri Agama Lukman Saifuddin turun tangan dalam polemik agen Travel umrah nakal, khususnya FT. Alasannya, hingga 4 Juni 2017 tercatat 6.678 pengaduan tentang travel umrah, terutama pengaduan atas First Travel yang mencapai 3.825 pengaduan.

Menurut Tulus, pengaduan yang dilakukan oleh calon jamaah umrah FT beragam. Seperti penundaan keberangkatan dan ketidakpastian pemberangkatan, hingga persoalan pengajuan refund yang dinilai tidak rasional dan melanggar hak-hak calon jamaah sebagai konsumen. "Praktik untuk refund sangat dipersulit. Selain memakan waktu 3-4 bulan, juga pembatasan waktu refund maksimal sampai 15 juni itu tak rasional. Karena calon jamaah FT ada ribuan dan berasal dari seluruh kota di Indonesia," jelas Tulus melalui siaran pers pada Republika.co.id, Rabu (14/6).

Karenanya, tegas Tulus, YLKI menuntut Menteri Agama bisa turun tangan selesaikan polemik FT, serta membantu calon jamaah dapatkan kembali hak-haknya. Adapun, tuntutan yang diajukan, jelas Tulus, yaitu pertama, First Travel tidak melakukan pembatasan waktu proses refund. Kedua, First Travel tidak melakukan pemotongan refund dengan alasan apapun. Ketiga, First Travel segera mengembalikan paspor, buku nikah dan dokumen lainnya. Serta keempat, First Travel tidak melakukan penjualan dan promosi sebelum sisa calon jamaah yang mangkrak bisa diberangkatkan.

Tulus menekankan, selain FT, keempat poin tersebut harus diberlakukan pada travel umrah lain yang juga melakukan pelanggaran hak-hak jamaah. Saat ini ribuan calon jamaah umrah First Travel, kata dia, sedang "berjibaku" untuk proses refund, dengan antrian yang sangat panjang, dan terancam gagal untuk refund. Tulus juga menyebut, peran Ditjen Haji dan Umrah belum optimal mengatasi problematika tersebut. "Jadi, masalah ini harus segera diselesaikan dan mendapat perhatian dari Pak Menteri Agama," tegas Tulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement