TULUNGAGUNG —Porsi calon jamaah haji untuk Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipastikan bertambah sebanyak 171 kursi. Hal ini seiring batal/penundaan dari keberangkatan seribu lebih calon jamaah haji reguler karena tidak kunjung melunasi biaya penyelenggaraan haji (BPIH) tahap pertama.
"Total jatah untuk calon jamaah haji (CJH) kita ini sebanyak 1.101 kursi," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Tulungagung Safa Antoni di Tulungagung, Jumat.
Dijelaskan, saat ini ada tambahan dari kuota awal karena tidak melunasi BPIH tahap pertama dan saat ini sudah dibagi lagi sehingga mendapat jatah sebanyak 171 kursi.
Menurut Syafa' Antoni, jumlah sebanyak 171 kursi ini akan diisi oleh CJH yang telah mengajukan diri dari kategori CJH yang sudah pernah haji, CJH lansia, CJH pendamping dan CJH pengabung, seperti penggabungan antara suami istri.
Namun, kata dia, tak semua CJH yang mengajukan diri bisa mengisi tambahan jatah 171 kursi tersebut.Sebab, kata dia, diterima atau tidaknya upaya itu sangat bergantung dengan urutan pendaftaran CJH.
Misal, untuk jamaah lanjut usia (lansia), tak semua yang mengajukan diri diterima, tapi yang diterima terakhir lansia pendaftaran 4 januari tahun 2013. "Sebenarnya tak semua pengajuan kemarin diterima," tuturnya.
Untuk lansia pendamping yang telah mengajukan diri sekitar 194, saat dilakukan selekso administrasi ternyata yang diterima 91 CJH, sedangkan penggabung yang diterima 29 CJH dan CJH yang sudah berhaji hanya 51 orang.
Safa mengatakan, jatah tersebut bisa kembali kosong. "Artinya, CJH cadangan ini bisa ngisi jatah itu jika yang terdaftar di pelunasan tahap kedua tidak melunasi," katanya.
Namun, juga ada beberapa CJH yang belum mendapatkan paspor, karena masih mengurus ketidakcocokan nama ke Pengadilan Negeri Tulungagung. "Ya sekitar 200-an, termasuk 171 ini" katanya.