Senin 17 Jul 2017 20:27 WIB

Menag: Jamaah Haji Nonkuota tak Berarti Ilegal

Setelah mabit di Mina, sebagian jamaah haji Indonesia memilih untuk kembali ke hotel di Makkah, Selasa (13/9) dini hari. (Republika/ Amin Madani)
Foto: Republika/ Amin Madani
Setelah mabit di Mina, sebagian jamaah haji Indonesia memilih untuk kembali ke hotel di Makkah, Selasa (13/9) dini hari. (Republika/ Amin Madani)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan jamaah haji non-kuota bukan berarti jamaah haji ilegal.

"Apakah ada haji ilegal? Ini harus hati-hati, yang menentukan haji legal dan ilegal kan Tuhan," katanya saat memberi pembekalan kepada petugas Media Center Haji (MCH) 2017 di Kementerian Agama, Senin (17/7).

Lukman menjelaskan setiap negara mendapatkan kuota jamaah haji dari Arab Saudi. Kuota adalah jatah jumlah maksimal suatu negara bisa mengirim warganya untuk berhaji.

Tahun ini Indonesia mengirim 221 ribu jamaah calon haji. Angka 221 ribu itulah kuota haji Indonesia.

"Apa yang dimaksud haji non-kuota? Haji non-kuota adalah warga negara Indonesia yang berhaji di luar 221 ribu itu. Dia mendapatkan visa di luar kuota nasional kita," kata Lukman.

Dia menjelaskan yang berwenang mengeluarkan visa adalah Saudi. Saudi juga memiliki kuota jamaah haji khusus untuk tamu raja atau tamu pangeran. Mengenai kuota khusus ini, Lukman mengaku tidak tau persis berapa jumlahnya.

"Hanya Saudi yang tahu. Tidak ada yang tahu berapa visa non-kuota. Kita juga tidak tahu pertimbangannya (Saudi) apa, yang jelas WNI di Tanah Suci menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement