Senin 31 Jul 2017 14:26 WIB

DPR Pertanyakan Keuntungan Dana Haji untuk Jamaah

Rep: Ali Mansur/ Red: Qommarria Rostanti
Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis
Foto: dok. Humas Fraksi PKS
Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, tidak setuju dengan keinginan Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk infrastruktur. Iskan menilai penggunaan dana haji untuk infrastruktur sudah menyalahi tujuan penggunaan dana haji itu sendiri.

Apalagi, kata dia, jamaah membayar dana haji dengan akad untuk haji, bukan untuk infrastruktur. "Tapi penggunaan dana haji untuk infrastruktur itu diperbolehkan jika dana tersebut digunakan sebatas dalam rangka penyempurnaan fasilitas haji," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (31/7).

Iskan menyebut, penggunaan dana haji di luar peruntukkan bagi jamaah haji berpotensi melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dia menjelaskan UU tersebut telah mengamanatkan bagi pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diamanahi untuk mengelola keuangan jamaah haji, termasuk menginvestasikan agar lebih bermanfaat untuk kepentingan jamaah haji.

"Ini juga akan menimbulkan masalah baru dari sisi bagaimana menghitung keuntungannya bagi jamaah haji karena bagaimanapun juga pemilik dana itu banyak," kata Iskan.

Dia mengatakan hitungan surat berharga syariah negara (SBSN) infrastruktur tidak efektif menghasilkan keuntungan lebih besar. Apalagi pemerintah berencana menggunakan dana haji itu investasi tol, sedangkan investasi tersebut dinilai bersifat tidak likuid. Lantas, Iskan mempertanyakan, apabila dana haji digunakan untuk investasi tersebut, maka akan membutuhkan waktu berapa lama agar dana itu dikembalikan lagi ke tabungan jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement