IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Sebanyak 636 jamaah haji Pakistan harus membayar dana lebih karena telah melaksanakan haji sebelumnya. Pemerintah Saudi menerapkan biaya tambahan bagi jamaah yang telah melakukan haji dalam kurun waktu tiga tahun sebelum keberangkatan berikutnya.
Setiap jamaah diharuskan membayar biaya sebesar 2.000 riyal Arab Saudi (SAR) atau Rp 7,1 juta. Peraturan ini diterapkan untuk mengurangi jumlah jamaah yang tidak diprioritaskan.
Seorang pejabat dari Kementerian Agama Pakistan mengatakan, pemerintah Saudi ingin mengurangi kepadatan yang tidak perlu. Kebijakan juga diterapkan pada mereka yang telah melaksanakan umroh berulang.
"Tahun ini, ada sekitar 636 jamaah Pakistan di bawah skema pengaturan pemerintah yang harus membayar biaya tambahan," kata pejabat yang tak menyebut nama tersebut pada Express Tribune. Biaya tersebut bisa dibayarkan di Saudi.
Passport mereka akan dikumpulkan atau biaya bisa dibayar saat sebelum kepulangan pada Oktober. Sementara jamaah haji khusus akan membayar melalui operator perjalanan haji masing-masing.
Pejabat Kementerian mengatakan, biaya tambahan ini sah diberlakukan. Pasalnya, jumlah jamaah terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini meningkatkan potensi risiko kecelakaan karena kepadatan jamaah.
Apalagi masih banyak orang yang belum pernah melaksanakan haji. Peraturan ini dinilai membantu pemerintah Saudi meningkatkan pengendalian kerumuman haji untuk menghindari insiden yang tidak diperlukan.
Tahun ini, Pakistan jadi negara kedua terbesar pengirim jamaah haji setelah Indonesia. Jumlahnya mencapai 179.210 orang. Sebanyak 20 ribu jamaah telah diterbangkan dalam 92 penerbangan sejak 24 Juli, lalu.