Sabtu 05 Aug 2017 20:20 WIB

BPKH Janji Berhati-hati Kelola Dana Haji

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Yuslam Fauzi
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Yuslam Fauzi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi berjanji akan berhati-hati dalam mengelola dana haji mengingat dana haji yang dikumpulkan berasal dari jerih payah masyarakat.

"Kami menyadari bahwa dana haji, bukan mudah untuk mengumpulkannya. Ada jerih payah masyarakat, yang menabung uang sedikit demi sedikit untuk berangkat haji," ujar Yuslam dalam diskusi publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Sabtu (5/8).

Dia menjelaskan BPKH tidak akan mengambil risiko yang tinggi dalam mengelola dana tersebut dan hanya pada proyek-proyek yang menguntungkan saja. Jadi, tidak hanya pada infrastruktur saja.

"Untuk portofolio sendiri akan diatur dalam Perpres. UU 34/2014 tentang Pengelolaan Dana Haji memberikan kebebasan bagi BPKH untuk mengelola dana saja. Infrastruktur hanya salah satu saja, dan ingat infrastruktur itu bisa saja dari pasar modal dan beli Sukuk," kata dia. 

Dalam waktu dekat, BPKH berencana untuk membuat akun virtual bagi setiap calon jamaah yang sudah menyetorkan dananya. Melalui akun virtual tersebut bisa dilihat berapa keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana haji tersebut.

BPKH menargetkan bisa menaikkan laba dari pengelolaan dari sebelumnya 5,7 persen menjadi dikisaran 8 hingga 10 persen. Selama ini, dana haji hanya dikelola melalui pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Sukuk dan deposito syariah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan apapun bentuk investasi yang dilakukan terhadap dana haji itu harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur Undang-undang seperti syariah, penuh kehati-hatian, aman, dan likuiditasnya baik.

"Dan yang tidak kalah penting nilai manfaat harus kembali ke jamaah itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas," ujar Lukman. 

Pengelolaan dana haji, lanjut Lukman, sepenuhnya diserahkan ke BPKH yang telah diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan dana haji yang ada. Saat ini, dana haji yang bisa dikelola sebanyak Rp 99,34 triliun yang terdiri dari dana haji sebanyak Rp 96,29 triliun dan Rp 3,05 triliun dari dana abadi umat.

Lukman menjelaskan selama ini, hasil yang didapatkan dari pengelolaan dana haji tidak maksimal dikarenakan Kemenag lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji. Namun dengan adanya UU 34/2014, maka Kemenag tak lagi mengelola dana haji itu. "Semua dana haji akan diserahkan ke BPKH dan mereka yang mengelolanya," kata dia. 

Lukman yakin BPKH dapat mengelola dengan baik karena mekanisme kontrol diatur dalam UU begitu ketat, yang mana BPKH harus membuat renstra yang harus disetujui oleh DPR. "Kami berharap enam bulan sesudah lantik, BPKH dapat langsung bekerja," harap Lukman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement