Sabtu 05 Aug 2017 21:08 WIB

Langkah BPKH untuk Transparansi Keuangan Haji

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Agung Sasongko
Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi (kiri) bersama dewan pengawas dan anggota BPKH diambil sumpah jabatannya saat pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi (kiri) bersama dewan pengawas dan anggota BPKH diambil sumpah jabatannya saat pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi menyebutkan ada beberapa hal yang dilakukan BPKH untuk transparansi mempertanggungjawabkan penerimaan, pengembangan, pengeluaran keuangan haji.

Yuslam mengatakan, setelah dilantik presiden Joko Widodo akhir Juli 2017 lalu, mereka bertugas sangat hati-hati. Sebagaiwujud pertanggungjawaban ada di pasal 26 UU 34/2014 mengenai transparansi.

"Misalnya BPKH wajib memberikan informasi kepada media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta pelayanan dan pengelolaan haji minimal setiap enam bulan,"ujarnya di acara berjudul 'Manfaat Investasi Dana Haji untuk Umat', di Jakarta, Sabtu (5/8) sore.

BPKH juga wajib melaporkan pengelolaan dana haji setiap enam bulan pada menteri dan dewan perwakilan rakyat (DPR).

Tak hanya itu, BPKH juga wajib memberikan informasi ke jamaah haji melalui rekening virtual setiap jamaah haji. Jadi, jamaah haji yang punya telepon seluler dan net banking bisa cek setiap hari, setiap waktu berapa saldo dana hajinya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, mekanisme kontrol BPKH begitu ketat. Diantaranya mereka harus membuat rencana strategis (renstra), setelah itu harus mendapat persetujuan DPR. Kemudian setiap enam bulan harus menyampaikan laporan tidak hanya pada presiden tapi juga DPR yang menangani masalah keuangan dan haji.

"Transparansi jadi pertaruhan BPKH bisa melakukan kinerja dengan baik," ujarnya.

BPKH, kata dia, saat ini sedang melakukan konsolidasi secara serius agar segera melaksanakan fungsi dan tugasnya.

"Jadi semua harus diserahkan dan dipindahkan ke BPKH. Kementerian Agama tak lagi mengurus keuangan haji,"ujarnya.

Ia menekankan harus ada moderasi. Artinya jangan terlalu dibatasi kewenangan BPKH ini tapi juga tidak betul kalau ada keleluasaan tanpa batas. Ada rambu dan prinsip untuk jadi acuan mereka bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement