IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji digugat seorang advokat asal Surabaya ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (9/8). Penggugat tersebut mempersoalkan dana haji yang diinvestasikan. Penggugat juga menilai penggunaan dana calon haji tanpa persetujuan calon haji merupakan pelanggaran hak konstitusional.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Pengelolaan Dana Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ramadhan Harisman mengatakan, proses gugatannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti MK akan menilai.
"Kalau prosesnya dilanjutkan, para pihak akan diundang untuk hadir di proses gugatan, mungkin juga Kementerian Agama diundang," kata Harisman kepada Republika.co.id, Rabu (9/8).
Dia mengaku, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. Sebab, pihaknya belum membaca apa saja yang digugat. Tapi, dia memastikan, tujuan dana haji dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) supaya setoran haji lebih murah dari tahun ke tahun.
Ia menerangkan, di dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatur lima opsi investasi. Jenis investasinya ada produk perbankan, emas, surat berharga, investasi langsung dan jenis investasi lainnya. "Nanti apakah akan diinvestasikan ke infrastruktur itu sepenuhnya wewenang BPKH," ujarnya.
Ia menjelaskan, BPKH akan memilah dan memilih investasi yang aman dan mempunyai nilai manfaat. Nilai manfaat itu sendiri sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2014. Jadi, manfaatnya akan dikembalikan kepada jamaah haji dalam berbagai bentuk. Bentuknya bisa peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Nanti biaya haji juga akan lebih murah dari tahun ke tahun.