Kamis 10 Aug 2017 18:39 WIB

Imigrasi Tunda Keberangkatan 40 Calhaj Bervisa Ziarah

Rep: DIAN FATH/ Red: Andri Saubani
Dua jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama berfoto selfie saat akan naik ke pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7).
Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Dua jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama berfoto selfie saat akan naik ke pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, banyak modus yang dilakukan para calon jamaah haji illegal. Salah satunya adalah menggunakan visa ziarah.

Seperti yang terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar , pada Rabu (9/8) dini hari WITA, sebanyak 40 calon jamaah haji ilegal ditunda keberangkatannya oleh pihak imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Jadi, petugas imigrasi di counter imigrasi Bandara Hasanudin, berhasil mengidentifikasi ada serombongan orang total 40 orang yang mencoba mengelabui petugas bahkan mencoba menyuap petugas bandara," ujar Agung saat dihubungi Republika, Kamis (10/8).

Agung menjelaskan, para calon jamaah haji illegal itu diberangkatkan PT Travel Biro MD di Makassar. Modus yang digunakan adalah dengan memberangkatkan para jamaah haji ilegal tersebut dengan menggunakan visa ziarah.

"Modusnya mereka berangkat dari Makassar ke Singapura, lalu ke Kolombo, Srilangka dan sampai ke Jeddah dengan menggunakan pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI 141," terang Agung.

Menurut Agung, kecurigaan petugas bertambah kuat saat para calon jamaah haji ilegal tersebut diinterogasi perihal tujuan keberangkatannya. Saat ditanya, para calon jamaah haji menjawab pertanyaan petugas secara inkonsisten.

Setelah didalami dan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Haji Cabang Makassar, 40 calon jamaah haji tersebut terbukti ingin mengelabui petugas. "Atas dasar itulah kami tunda keberangkatannya, sampai nanti pihak travel bertanggung jawab dengan mereka," kata Agung.

Agung menambahkan, keberangkatan 40 calon jamaah haji ilegal ini juga patut dicurigai apakah benar mereka akan menunaikan ibadah haji. "Ini perlu dicurigai karena logika saat musim haji pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa ziarah. Dikhawatirkan mereka justru menyeberang ke Suriah," ucapnya.

Modus naik haji menggunakan visa ziarah ini adalah yang pertama di tahun 2017. Sebelumnya pada 2016 juga pernah terjadi, namun tidak sampai mencapai angka hingga 40 orang. "Memang sudah kami petakan. Ada juga modus menggunakan paspor saudaranya yang sakit atau meninggal, banyak sekali memang modusnya," ujar Agung.

Saat ini 40 calon jamaah haji illegal tersebut berada di Makassar untuk dimintai keterangan. Sementara paspor mereka ditahan sementara oleh pihak Imigrasi.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement